Mantan Panmud Perdata Diperiksa Jaksa

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

-Terkait Kasus Dana Konsinyasi Rp.2,4 Miliar

AMBON, SPEKTRUM – Dum Matusea Mantan Panitra Muda (Panmud) Perdata Pengadilan Negeri Ambon diam-diam dipanggil dan diperiksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (17/11/2020).

Ia diperiksa seputar kasus dana konsinyasi Rp.2,4 miliar yang dititipkan PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) di PN Ambon sebelumnya berjumlah Rp. 6,8 miliar, tapi dikabarkan hilang.

Dum merupakan orang yang disebut-sebut mengetahui penitipan dana konsinyasi senilai Rp.6,8 miliar itu. Dana itu terkait sengketa lahan seluas 4,6 hektar Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Saat itu, Dum bertindak sebagai Panmud Perdata, sehingga dianggap sangat mengetahuinya. Selain Dum, ada juga mantan anak buahnya yakni, Yosi Pangemanan yang kini telah bertugas di PN SBT, begitupun Dum yang telah bertugas di PN Namlea.

Mereka sudah dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangan. Sayangnya, pemeriksaan dua oarang ini didiamkan Jaksa dengan alasan penyelidikan. “Keduanya. Dum dan Yosi sudah diperiksa di Jaksa,” kata sumber di PN Ambon kepada Spektrum, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: 2 Miliar Hilang di PN Ambon, Siapa Bertanggung Jawab?

Dum dan Yosi diketahui pihak yang mengetahui adanya raibnya sebagian dana sebesar Rp. 2,4 miliar ke pihak yang tidak berhak mendapatkan. Alasanya, saat pembayaran itu, kasus sementara berproses di Pengadilan hingga MA. Hasilnya, MA memenangkan Abdul Samad Lessy selaku penggugat.

Iformasi lainnya, pengaturan pembayaran yang tidak sesuai putusan itu juga dilakukan secara diam-diam, dan tidak memiliki dasar hukum, dan diketahui ASDP. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Soesilo diketahui ikut mengetahui dugaan kejahatan tersebut. Saat ini, uang tersebut belum juga kembali.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette juga belum mau bicara soal pemeriksaan Dum dan Yosi. Alasannya masih penyelidikan.

Baca Juga: ASDP, Pembayaran Itu Terjadi di Pengadilan

“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Memang ada permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Karena sifatnya masih Penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan secara luas bagi masyarakat,” tulis Samny menjawab pertanyaan Spektrum, melalui WhatsApp, Selasa (17/11/2020).

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan bidang Pidsus. Sementara, pihak terkait salah satu dari ASDP sendiri sudah dimintai keterangan. Termasuk pengadilan nantinya.

“Ya, ditangani Pidsus. Sedang penyelidikan. Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara. Akan kita panggil,” jelas Rudi kepada media ini, Senin (16/11/2020).

Menyoal keseriusan, kata Aspidsus, pihaknya akan serius menuntaskan kasus tersebut. “Ya, kami serius. Kan materi pengadilan. Kita masih pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti terlebih awal,” singkat dia.

Baca Juga: Soal Dana Konsinyasi ASDP, PN: Mungkin ada Pidananya

Pasti Tarigan, Ketua PN Ambon kepada wartawan, Kamis (12/11) lalu mengatakan, dana konsinyasi itu ada dan siap dilakukan penyerhan kepada pihak yang menang atas lahan seluas 4,6 hektar di Desa Ling berdasarkan putusan MA itu.

Hanya saja, ada sebagian dana yang sudah diserahkan ke pihak yang bermohon dan mengkleim miliknya berdasarkan sertifikat dan diketahui ASDP sesuai putusan Pengadilan. Namun, langkah Kejati untuk mengusutnya silakan. “Ya, silakan. Mungkin mereka lihat ada pidananya,” kata Ketua PN dengan santai. (S-07)