Komisi III DPRD Maluku menyikapai persoalan tersebut. BPTD XXIII justru telah diapnggil bersama Kadis Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat. Dan juga Kadis Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) perihal persoalan pelabuhan Moa yang terindikasi bermasalah tersebut.
“Ya kalau itu merugikan keuangan Negara, yang pasti itu dorong untuk diproses hukum. Apa susahnya sih,” tegas anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias kepada wartawan, Senin, 15 Februari 2021 di balai DPRD Maluku.
Menurutnya, BPTD XXIII dan pihak Dishub Provinsi Maluku merupakan mitra kerja mereka. Sehingga, persoalan yang sedang terjadi patut kita tanya. Karena teknisnya itu ada di mereka, dan diserap adaal anggaran Negara.
Beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Maluku juga sudah pertemuan dengan mitera. Pertemuan tersebut untuk mendengar hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan. Bahkan kendala-kendala itu dapat dicari solusinya. Mitra-mitra yang terlibat yakni, Balai Pengelola Transportaasi Darat (BPTD) Wilayah XXIII, Dishub Maluku, termasuk Dishub MBD. Selain itu persoalan yang dibahas adalah KMP Marsela yang tidak beroperasi. (TIM)
