AMBON, SPEKTRUM – Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah (LP3) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Provinsi Maluku, mencium bau tak sedap dalam penyelesaian kasus dugaan tipikor pengadaan empat unit Speedboat Dinas Perubungan dan Infokom Kabupaten MBD.

Mereka menduga indikasi 86 itu terjadi, dapat dilihat dari proses hukum kasus ini meski sudah bertahun-tahun, tetapi tidak berkembang.

“Kasus dugaan tipikor pengadan Speedboad MBD itu, sebenarnya sudah tuntas. Hasil analisa dan investigasi lapangan kami (LP3), mendapatkan temuan atau bocoran. Diduga telah ada penyelesaian bawah tangan atau kasus ini sudah di-86-kan. Ini melibatkan pihak ketiga atau kontraktor, juga Odie Orno dengan petinggi Reskrimsus Polda Maluku,” kata Plt Ketua LP3 NKRI Maluku, Edison Wonata, kepada Spektrum, di Ambon, Jumat (31/01/2020).

Hingga saat ini, kita dia, LP3 secara kelembagaan masih mencari tahu oknum orang atau inisial yang terlibat 86 kasus ini. “Jika dugaan kami terbukti, maka kita akan melaporkan kejahatan ini ke Mabes Polri,” ancamnya.

 Karena, menurut Wonata, selaku aparat penegak hukum, polisi mestinya menuntaskan kasus, bukan terima atau minta disuap.

“Secara terbuka LP3 belum bisa menyebutkan nama. Tapi alur 86 tersebut sudah ada. Bahkan alur penyerahan uang ada, namun jumlahnya belum kita tahu,” katanya.

Dia menduga, uang yang dikucurkan ratusan juta rupiah. “Saat ini LP3 lagi lacak oknum yang terlibat. Kasus ini takkan akan ditindaklanjuti karena aroma 86 sangat kuat,” tudingnya.

Diketahui, dugaan tipikor pengadaan empat unit Speedboat Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten MBD tahun 2015 seniai Rp.1,5 miliar sarat korupsi. saat itu Oddie Orno, menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD.

IST Ilustrasi

Penanganan perkara ini hampir tiga tahun (2017-2020). Bukti dugaan korupsi di proyek pengadaan empat unit Speedboat MBD ini, telah diperoleh penyidik. Namun pemeriksaan terhadap Odie Orno terkesan ditutupi.

Sebelumnya Direktur reskrimsus Polda Maluku Kombes (Pol) Firman Nainggolan pernah mengatakan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, bahkan akan menggelar perkara. Sayangnya, janji eksposes perkara belum juga direalisasikan oleh Nainggolan. (S-07/S-01)