AMBON, SPEKTRUM – Ambil kesempatan saat pandemi covid-19 dengan melakukan penambangan secara illegal, Kamis (16/4/2020) lalu, 5 (lima) penambang illegal kembali diamankan pihak kepolisian. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, dalam rilisnya, Selasa (21/4/2020) mengakui, sejak dinyatakan ditutup 2018 lalu, Polda Maluku dan Polres Buru hingga kini telah mendirikan Pos Pam di lokasi Gunung Botak.
Namun dengan terbatasnya jumlah anggota pengamanan dibandingkan dengan luasnya areal gunung botak, menyebabkan ada penambang yang memanfaatkan kondisi ini untuk masuk melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi melalui jalur tikus.
“Harus kita akui dengan keterbatasan personil dan luas wilayah yang ada sehingga banyak oknum-oknum, yang masuk melakukan penambangan secara sembunyi-sembunyi melalui jalur tikus dan ini sudah kita tindak lanjuti,”ujar Ohoirat.
Ohoirat menegaskan, pihak kepolisian komitmen dalam hal ini. Sejak 2019 lalu, Polda Maluku dan Polres Buru telah melakukan penangkapan terhadap para penambang yang berusaha masuk kembali ke gunung botak sebanyak 35 tersangka dalam 17 kasus/perkara dan sudah berproses di Pengadilan.
“Kawasan Gunung Botak hingga saat ini ditutup dan dijaga oleh aparat Kepolisian. Jadi terkait pemberitaan beberapa hari kemarin, sampai saat ini Polda Maluku tetap berkomitmen bahwa PETI di gunung botak tetap ditutup hingga ada solusi / kebijakan dari Pemerintah lebih lanjut,” tandas Ohoirat. (S01)