AMBON, SPEKTRUM – Pelelangan paket proyek lingkup Kemenkum HAM Maluku sarat masalah. Buktinya paket proyek gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Maluku, sudah dua kali dibatalkan. Sedangkan paket Manajemen Konsultasi (MK) Lapas Kelas III Saparua satu kali dibatalkan oleh panitia.
Penelusuran Spektrum, perusahaan atau rekanan yang ikut tender tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh panitia, berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Lelang sarat abunawas.
Untuk paket MK Lapas Saparua, CV. Exacta seharusnya digugurkan saat prakualifikasi, tetapi itu tidak dilakukan oleh panitia. Mereka (panitia) meloloskan perusahaan yang dipakai Gilian Khoe itu. Kabarnya, panitia sudah merasa bersalah, sehingga tidak bisa menggugurkan lagi CV. Exacta Konsultan. Bila digugurkan, maka bertentangan dengan Perpres.
Pelelangan diduga ada intervensi pihak tertentu di lingkup Kemenkum HAM Maluku. Setelah berulangkali diberitakan, tender pun dibatalkan. Belum diketahui dengan pasti kapan akan dilakukan pelelangan ulang.
Pihak Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Maluku sampai kini belum mau mengakui kesalahan yang dibuat dalam tender. Meski sudah jelas CV. Exacta Konsultan tidak punya Sub Bidang Usaha (SBU), untuk paket Manajemen Konsultasi Lapas, justeru diloloskan.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum-HAM) Maluku seakan pasrah untuk tak mau lagi menjelaskan proses pelelangan MK Kanwil Kum-HAM. Padahal, pembatalan lelang MK sudah kedua kalinya. Selanjutnya akan dilakukan penunjukan langsung sesuai Keppres.
Sejak Selasa, 5 Mei 2020 mendatangi Kakanwil Kemenkum-HAM Maluku, Andi Nurka, dia membantah apa yang diberitakan Spektrum akhir-akhir ini. Pasalnya, kewenangan proses lelang MK semuanya ada pada Pokja atau panitia.
“Saya tidak mau lagi memberi berkomentar soal lelang tersebut. Saya tidak mencampuri atau menginterfensi siapapun. Nanti tanyakan saja ke panitianya, karena kewenangan Pokja,” kata Kakawil Kemenkum-HAM Maluku, Andi Nurka di Ambon.
Sementara itu, Ketua UKPBJ, Moksin Hasan yang dihubungi berulang kali tidak menanggapi panggilan telepon. Bahkan pesan mesangger yang dikirim juga tidak dibalasnya.
Namun, faktanya menunjukan lain. Perusahan yang tidak memenuhi adminisrasi dan tidak punya pengalaman kerja dan tidak memiliki SBU, justeru diloloskan untuk menangani langkah selanjutnya.
Dugaan ada ‘perselingkuhan’ antara Kakanwil Kum HAM dan Gilian Khoe di proyek tersebut. Namun, INKINDO tidak mengeluarkan Klasifikasi SBU 403 ke CV.Exacta Konsultan. Untuk lolos pra kualifikasi, perusahan-perusahan yang ikut tender proyek harus memenuhi persyaratan dan passing grade di atas 60. Namun, CV.Exacta Konsultan hanya sekitar 40-an, tapi diloloskan. Padahal, Panitia lelang berasarkan penilaian dan ditentukan pusat.
Terhadap klasifikasi dengan Sub Bidang Usaha (SBU) yang ditentukan Panitia Lelang, perusahan ini tidak memiliki Sub Bidang Konsultan Lainnya atau KL.403. Sebagaimana disampaikan Ketua INKINDO Maluku, Tony Herenauw mengakui, CV.Exacta Konsultan tidak mempunyai Sub Bidang Konsultan Lainnya atau KL.403 tersebut.
“Seingat saya, INKINDO tidak mengeluarkan 403 untuk CV.Exacta Konsultan. Jadi dia (CV.Exacta Konsultan-red) tidak punya. Yang dia (CV.Exacta Konsultan-red) punya itu yang ada hanya permohonan klasifikasi untuk Sub Bidang Rekayasa, Sub Perencanaan Rekayasa dan Sub Bidang Pengawasan Rekayasa. Sedangkan untuk sub bidang konsultan lainnya atau 403 itu dia (CV.Exacta Konsultan-red) tidak punya,” jelas Ketua INKINDO Maluku, Tony Herenauw kepada Spektrum, kemarin, melalui sambungan telepon.
Dia menekankan, untuk KL.403 itu tidak dimiliki CV.Exacta Konsultan. “Jadi, 403 itu ada pada konsultan lainnya. dan CV.Exacta Konsultan tidak ada atau tidak punya,” imbuhnya.
Menurutnya, hanya permohonan klasifikasi untuk Sub Bidang Rekayasa, Sub Perencanaan Rekayasa dan Sub Bidang Pengawasan Rekayasa. Sedangkan untuk Sub Bidang Konsultan Lainnya atau 403 itu CV.Exacta Konsultan tidak punya.
Kalau perusahan konsultan untuk memiliki passing grade, untuk persyaratan sebagai bagian dari proses tender atau lelang, juga harus disertakan yang terbaru. Namun, Panitia lelang mempunyai kriteria bobot tersendiri.
“Untuk passing grade ada pada panitia. Karena masing-masing panitia mempunyai bobot passing grade-nya. Tetapi menjadi persoalan utama, adalah persyaratan memiliki sub bidang lainnya yang 403 itu. Setahu saya CV.Exacta Konsultan tidak punya 403 itu,” tandas Herenauw.
Ini membuka lagi ‘perselingkuhan’ antara Andi Nurka dengan Gilian Khoe. Seperti diklarifikasi Kakanwil Kum HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka justeru membuka tabir ‘nakal’ dan ‘main mata’ proyek dengan Gilian Khoe.
Padahal, CV.Exacta Konsultan diloloskan pra kualifikasi dan persyaratan SBU yang diminta Panitia dalam lelang. Kenapa diloloskan? Karena ada fakta, CV.Exacta Konsultan dipakai Gilian Khoe untuk mengawasi proyek Lapas Anak di tahun 2019 lalu, yang juga diduga bermasalah.
Kini banyak pihak yang menilai sudah ada permainan kentara alias kotor. Selain CV.Exacta Konsultan harusnya tidak diloloskan, karena memang persyaratan tidak memenuhi, dan juga dua perusahan lainnya hanya mendampingi saja. Pasalnya, passing grade-nya hanya 46, dan sebenarnya persyaratan untuk bisa lolos pra kualifikasi menuju kualifikasi passing grade-nya harus di atas 60 sebagai penilaian.
Sebelumnya, Andi Nurka mengaku tak mengenal rekanan Gilian Khoe, dan tidak pernah ke Saparua. Sementara Kepala Lapas Kelas III Saparua mengatakan, tidak mengetahui apa-apa tentang tender proyek. Dia hanya menunggu siapa yang akan menangni proyek itu nantinya.
Dia juga membantah tak mengintervensi lelang proyek rehabilitasi gedung dan bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp.1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp.1.925.000.000, dan pembangunan prasarana lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp.403.780.000.
Diketahui, lelang MK itu mendahului untuk lelang fisik Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp.1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp.1.925.000.000, dan Pembangunan Prasarana Lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp.403.780.000.
Untuk proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Saparua, lelang seleksi prakualifikasi nilai paketnya Rp.136.479.000. Dananya bersumber dari APBN 2020 ini. Kamis (02/04/2020), sampai pada tahap pengumuman perusahaan yang lolos prakualifikasi.
Anehnya, dari dua perusahaan yang lolos kualifikasi tersebut, CV.Exacta Konsultan dan CV.Anai Maluku Konsultan, justru CV.Exacta Konsultan milik Frankie Tanasale, tidak memiliki Sub Bidang Usaha (SBU) yang diminta dalam persyaratan pelelangan, namun tetap diloloskan.
Dalam dokumen lelang yang diperoleh Spektrum, SBU yang diminta adalah Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan berkode KL.403 yang masih berlaku.
Untuk Perencanaan Rekayasa Berkode RE102 Jasa Desain Rekayasa, untuk Konstuksi Fondasi Serta Struktur Bangunan RE103 Jasa Desain Rekayasa, Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air dan berkode RE 104 Jasa Desain Rekayasa, Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi. Sementara dalam proyek tersebut SBU yang diminta adalah Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan Berkode KL.403 yang masih berlaku.
Sedangkan CV.Exacta Konsultan sendiri tidak memiliki SBU dimaksud. Dari biodata CV.Exacta Konsultan yang diperoleh Spektrum, sesuai rincian klasifikasi dan Kualifiksi Badan Usaha Jasa Perencanaan Konstruksi yang dikeluarkan INKINDO Maluku, CV.Exacta Konsultan hanya memiliki tiga SBU.
Sumber Spektrum di internal Kanwil Kemenkum HAM Maluku menyebutkan, khusus untuk perusahaan kedua yakni CV.Anai Maluku Konsultan, diloloskan hanya untuk mendampingi CV.Exacta Konsultan, agar memenuhi persyaratan dua perusahaan minimal diloloskan di prakualifikasi sebelum penetapan pemenang.
Menurut sumber yang meminta namanya tidak ditulis ini, CV.Exacta Konsultan milik Frankie Tanasale dipakai oleh Gilian Khoe yang tak lain adalah kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Maluku, Andi Nurka.
Diloloskannya CV.Exacta Konsultan dalam kualifikasi sekalipun tidak memiliki Sub Bidang Usaha. Namun karena tekanan Andi Nurka ke Pokja, perusahaan itu tetap dimenangkan. Bahkan semua paket proyek yang ada di lingkup Kanwil KumHAM Maluku sudah diklaim oleh Gilian Khoe.
“Intinya siapa yang melawan Gilian sama saja melawan Kakanwil, semua Kalapas, Kantor Imigrasi ditekan habis oleh Kakanwil, bahkan ada beberapa teman kami yang sudah dimutasi hingga ke Geser hanya kerena melawan keinginan Kakanwil mengakomodir Gilian Khoe,” kata sumber tersebut.
Hal ini sama juga terjadi dengan lelang MK Pembangunan kantor Kanwil KumHAM Maluku, yang sudah dibatalkan dan dilelang ulang sebab Perusahaan yang dipakai Gilian Khoe tak mampu memenuhi SBU yang diminta.
Sebelum lelang proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Kelas III Saparua, pernah juga diantaranya Lapas Perempuan Kelas III Saumlaki yang pernah dibatalkan tendernya.(TIM)