PIRU, SPEKTRUM – Kepala Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat inisial AN di duga melakukan tindak Pidana korupsi dana Bumdes Desa Manusa yang telah di anggarkan sebesar Rp 500.000.0000. ( Lima Ratus Juta Rupiah) akan tetapi sampai saat ini Tidak tahu keberadaan Bumdes tersebut entah sudah di jual, atau di sita.
“Berdasarkan RAP yang ada Bumdes dianggarkan sebesar Rp.500 juta namun mobil tersebut tidak tahu keberadaannya,” kata Warga Manusa J. Ruspana, dalam Rilis Pers yang diterima redaksi 1 Oktober 2022.
Masalah ini telah dilaporkan ke Polres SBB namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjuti.
Dia Katakan, Pembuatan Jembatan kali tahu dengan anggaran, Rp, 170,120,000,00 untuk dua jembatan sekaligus namun yang dikerjakan hanya satu jembatan dan juga dikerjakan asal- asalan, akibatnya jembatan yang baru beroperasi 3 bulan tersebut sudah rusak total.
Selanjutnya, pembangunan Balai pertemuan di Tahun 2018 dengan anggaran yang sangat besar namun juga tidak selesai, hingga sampai saat ini untuk pencairan tahap 1 dan 2 tahun 2019, telah realisasi namun tidak ada pembangunan sama sekali.
Lebih lanjut dia katakan, pembagian dana BLT Dana Desa juga tidak sesuai alias Inprosedural, karena ada perangkat desa dan BPD juga diduga menikmati BLT, anehnya sebagian masyarakat tidak kebagian Dana Desa.
“Staf Desa sudah digaji oleh Pemerintah namun masih menikmati BLT,” katanya.
Bukan itu saja, ada beberapa laporan yang sudah disampaikan kepada Bupati dan Kepolisian bahwa, pengadaan Mobil Desa tahun anggaran 2017 namun tidak mengetahui mobilnya ada dimana, dan juga pembangunan rumah layak huni yang sampai saat ini belum selesai.
Sehingga dia harapkan sangat kepada Bupati SBB, pihak Kepolisian Resort Seram Bagian Barat, Kejaksaan dan juga Inspektorat untuk segera menindaklanjuti laporan warga Desa Manusa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Karena laporan dugaan korupsi ini sudah disampaikan tertanggal 16 September 2022. Namun sampai hari ini belum ditindaklanjuti oleh Polres Seram Bagian Barat . (TIM)