Lambannya Proses Pelantikan Benhur Watubun

AMBON, SPEKTRUM – Kinerja Sekretaris KPU Maluku, Ali Masuku dipertanyakan setelah proses pengusulan pelantikan Benhur George Watubun sebagai anggota DPRD Maluku tidak kunjung dilakukan.

Padahal, pelantikan tersebut hanya menunggu pengusulan dari KPU Maluku. Salah satu tokoh pemuda Maluku Tenggara, Setia Pribadi Yapkenyanaan menegaskan, di level komisioner KPU proses ini telah selesai tapi Sekretariat KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab mempersiapkan segala administrasi yang dipertanyakan kinerjanya.

“Masa Sekretaris KPU tidak hadir di kantor hingga berminggu-minggu, bahkan 3 hari sebelumnya juga tidak hadir di kantor. Dia kerja untik mempersiapkan administrasi dalam rangka menunjang tugas-tugas KPU Maluku. Dia bukan mengurus kepentingan pribadi dan kelompok, dia mengurus kepentingan yang berkaitan dengan urusan publik termasuk urusan yang berkaitan dengan pengusulan Benhur Watubun sebagai anggota DPRD Maluku. Jadi ini tinggal pengusulan tidak ada lagi yang mau diklarifikasi,” katanya kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Kamis (18/06/2020).

Bahkan, tambahnya, William Khurnala juga telah dipanggil guna mempertanyakan kebenaran surat surat klarifikasi dari DPP PDI-P serta surat pemecatannya.

“Dan Khurnala telah mengakui kebenaran surat tersebut dan tidak akan lakukan upaya banding. Kecuali dia katakan akan lakukan upaya banding atau gugatan lainnya. Itu urusan lain lagi kalau ada gugatan,” tambah dia.

Karena urusan Perdata Khusus tambahnya, rujukannya pada UU Nomor 2 tahun 2011 pasal 32 dan 33.

“60 hari di Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir tapi kalau ada upaya hukum lain maka waktunya hanya 30 hari. Sementara ini keputusannya pada tanggal 23 Januari maka 14 hari setelah keputusan tersebut tidak ada upaya hukum lain maka disebut indah. Masa pada bulan Mei baru gugat, itu urusan lain lagi, tapi rujukan yang harus digunakan adalah perkara Perdata Khusus 620 dan tidak ada problem,” jelasnya.

Dia mengingatkan, Sekretaris KPU Maluku agar tidak main-main soal administrasi. Sebab dalam UU 14 pasal 50 tentang Administrasi Pemerintahan mengisyaratkan bahwa proses pemeriksaan administrasi hanya 5 hari jika tidak maka dinyatakan selesai.

“Tidak ada alasan lagi, apalagi srluruh surat yang dimasukan ke KPU merupakan surat asli,” tegasnya.

Pihaknya mengetahui dari media bevetapa hari lalu, pengusulan Benhur George Watubun menurut KPU yang masih menunggu surat klarifikasi dari DPP PDI-P.

“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa sebenarnya klarifikasi terhadap otentifikasi terhadap surat partai dan surat pemecatan William Danial Khurnala telah dicek langsung di KPU Pusat telah turun sejak Jumat 12 Juni 2020,” ungkapnya.

Kemudian Senin(13/06) itu sudah dicek ke KPU Maluku Bagian Kesekretariatan, baik surat yang berasal dari pengadilan Negeri Jakarta pusat maupun surat dari DPP PDIP ternyata ada keterlambatan dalam pencatatan surat masuk oleh Sekretariat KPU Maluku. Padahal sudah dikonfirmasikan baik dari pengadilan maupun DPP telah dikirim ke alamat resmi KPU Maluku.

“Karena saat ini masih wabah Covid-19 maka KPU Malukj meminta klarifikasi bersurat ke KPU Pusat lalu difasilitasi proses itu ke DPP PDIP,” terangnya.

Setelah itu, DPP PDIP menyurat ke KPU Maluku menjelaskan, surat tersebut sudah keluar dan telah diterima KPU Maluku bahkan sudah beredar di media.

“Kami berharap, Sekretariat KPU Maluku tidak boleh lakukan tindakan diluar daripada proses mekanisme yang terjadi di internal KPU Maluku,” katanya.

Selanjutnya, pengusulan Benhur Watubun telah selesai karena telah diplenokan ditingkat KPU Maluku.

“Dan salah satu hasil pleno sesuai dengan pernyatakan Ketua KPU Maluku adalah melanjutkan proses pengusulan tersebut. Nah proses klarifikasi adalah mekanisme internal KPU yang tempuh untuk menjaga kekuatan yang dilakukan KPU guna menguji kebenarannya,” tambahnya.

Ada tiga pihak yang diminta klarifikasi, William Khurnala yang dipecat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena putusan Perdata Khusus nomor 620 tahun 2019 beserta turunannya sah karena tidak ada upaya hukum lain sehingga dinyatakan inkrah lalu kemudian KPU menguji lagi dengan dua surat atau dua keputusan partai yang pertama surat Mahkamah Partai nomor 34 tahun 2019 tentang perselisihan hasil antara laporan Benhur Watubun terhadap William Hurnala dan soal SK 07 tentang Pemecatan William Hurnala.

“Dan identifikasi tersebut telah dibuat dan disahkan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang menjelaskan penggunaan surat Mahkamah Partai dan surat pemecatan yang di terima KPU dan diusulkan PDIP adalah sah dan dapat digunakan,” jelasnya. (S-16)