Rony Samloy : Ini Konspirasi Menjatuhkan Klien Saya
AMBON, SPEKTRUM – Raja Porto Marthen Nanlohy, mengklarifikasi pemberitaan salah satu media cetak tertentu di Ambon. Sebab beberapa tahun terakhir, masih menyajikan berita tidak benar dan layak di kategorisasi sebagai berita bohong (hoaks) tentang Kebun Program Kesejahteraan Keluarga di salah satu negeri adat di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku itu.
Marthen Nanlohy menduga ada ’konspirasi’ orang-orang tertentu di Porto dan di Ambon untuk menggulingkan dirinya bersama stafnya dari jabatan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Porto dan Saniri negeri, sejak dia dilantik dan diambil sumpah pada 2015 silam.
Melalui kuasa hukumnya Rony Samloy dari Kantor Hukum ’’Law Firm AKN Jakarta’’, Nanlohy angkat bicara soal berita rekayasa dan penuh konspirasi mengenai penyalahgunaan anggaran Kebun PKK Negeri Porto tahun anggaran (TA) 2015,2016 dan 2017.
’’Sejak tahun 2015 hingga saat ini masih terus diberitakan tentang ADD/DD Porto dan Kebun PKK Negeri Porto. Padahal tidak pernah ada rancangan program pemberdayaan di negeri Porto yang namanya Kebun PKK yang secara nyata dikelola masyarakat di sana,” ujar Rony Samloy didampingi kliennya Marthen Nanlohy, kepada wartawan di Ambon Aabtu (18/7/2020).
Sebab, sesuai RAB negeri Porto TA 2015,2016 dan 2017 yang ditandatangani ketua Saniri Negeri Porto, Zeth Tetelepta, tidak ada soal Kebun PKK. Memang, kata dia, Kebun PKK sempat ada dalam rancangan program TA 2017 dengan usulan anggaran di RAB sebesar Rp 8 juta untuk satu kebun saja,akan tetapi tahun 2017 itu anggarannya tidak pernah dicairkan.
“Nanti tahun 2018 baru anggaran soal Kebun PKK sebesar Rp 8 juta itu dimasukan saat pencairan tahap ketiga ADD/DD Porto, tapi klien saya tidak pernah mengambil atau memerintah stafnya untuk mengambil dan menggunakan dana tersebut. Nah, Kalau program pernah dirancang dan tidak terlaksana karena tidak ada anggarannya, mana mungkin ada berita yang menuding klien kami dan saniri negeri Porto menyalahgunakan Rp.378 juta anggaran Kebun PKK tersebut. Artinya, berita-berita media menyangkut kebun PKK Negeri Porto sama sekali tidak benar, berita rekayasa,mengada-ada, dan berita itu sengaja dibuat untuk mematikan karier klien saya,’’ tegas Rony Samloy.
Menurut Rony, sejak kliennya menjabat Raja Porto pada 2015 hingga tahun 2017 tidak pernah ada proyek-proyek fiktif atau proyek-proyek abunawas sebagaimana diinformasikan atau diberitakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang selama ini bertujuan menggulingkan kliennya dari tahta Kepala Pemerintah Negeri Porto.
’’Sudah sejak awal ketika berita-berita miring dan berita-berita tidak benar tentang penyalahgunaan ADD/DD Porto serta belakangan tentang Kebun PKK Porto diberitakan salah satu media cetak lokal yang pimpinannya berasal dari Porto, klien saya tidak mau menanggapinya karena memang semua itu tidak benar. Tetapi, apa yang diberitakan media cetak tertentu sudah menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,sehingga hak jawab adalah keniscayaan. Olehnya itu kami menempuh mekanisme hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 untuk meluruskan berita-berita yang tidak benar tersebut,’’ tandas Rony yang juga jurnalis senior ini.
Ia mengungkapkan, sejak tim kejaksaan negeri Masohi di Saparua turun lapangan mengusut ADD/DD Porto tahun 2015 hingga 2017 tidak pernah ditemukan penyalahgunaan anggaran soal Kebun PKK.
’’Kalau misalnya proyek (Kebun PKK Negeri Porto) saja tidak pernah dilaksanakan karena tak ada anggarannya,bagaimana mungkin ada berita yang mengatakan sudah sejak lama pihak kejaksaan mengincar dugaan penyalahgunaan anggaran program 18 kebun PKK sebesar Rp.378 juta. Dapat data dari mana orang-orang tersebut. Bukankah ini berita rekayasa yang bertujuan membunuh karakter klien saya di tengah masyarakat Porto di manapun. Kami sudah tahu siapa-siapa yang bermain di air keruh ini. Hanya tinggal waktu saja bagi kami untuk menggiring mereka ke ranah hukum,’’ tegas Rony.
Menyangkut tudingan adanya mark-up (penggelembungan biaya) dalam program-program ADD/DD Porto, Samloy menjelaskan soal harga semen sesuai keputusan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ditetapkan harga per sak Rp.108.000 dan dari pihak Pemneg Porto dianggarkan hanya Rp.90.000 per sak dan harga itu sudah termasuk biaya transportasi, buruh dan pajak.
’’Nanun sisa harga semen telah dikembalikan seluruhnya ke kas negeri Porto, ’’tuturnya.
Ia menilai pemberitaan yang menyehut kliennya sengaja melarikan diri ke Masohi, ibukota Kabupaten Maluku Tengah, adalah isu tidak benar.
’’Sebab, selama proses hukum klien saya selalu berada di tengah masyarakat negeri Porto dan klien saya masih melaksanakan tugas sebagai Kepala Pemerintah Negeri Porto dengan baik. Klien saya juga kooperatif untuk urusan apapun,’’ tambah Rony.
Dia memastikan akan mengadukan media cetak yang selama ini memberitakan berita tidak benar soal Kebun PKK Negeri Porto ke Dewan Pers di Jakarta. ’’Selain ke Dewan Pers, kami akan mempolisikan oknum-oknum di balik pemberitaan tidak benar soal Kebun PKK Negeri Porto,’’ timpal Rony Samloy. (S-06)