AMBON, SPEKTRUM – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penyerobotan lahan eks hotel Anggrek yang dilakukan PT. PLN (Persero).
Kuasa Hukum Ahli Waris lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary, Selasa (30/30/2021), menemui Kepala Kantor Staf Kepresidenan Deputi Bidang I, Febry Tetelepta, di Jakarta.
Tutupary kepada Spektrum di Ambon, Selasa (6/4/2021) mengatakan, pertemuan itu untuk menindaklanjuti surat yang dikirimkan Ahli Waris lahan eks Hotel Anggrek kepada Kepala KSP.
Dalam pertemuan itu, Tutupary menyampaikan persoalan lahan eks Hotel Anggrek hingga perjuangannya memproses pemindahan gardu hubung A4 milik PT. PLN (Persero) yang ada diatas lahan milik kliennya.
Menanggapi hal itu, Kepala KSP, Febry Tetelepta kepada Tutupary berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan Ahli Waris sesuai yang tercantum dalam surat yang telah diterimanya dan apa yang telah disampaikan oleh Tutupary sebagai Kuasa Hukum.
” Selaku Kuasa Hukum, saya sudah bertemu langsung dengan pa Febry Tetelepta. Beliau berjanji sesegera dan secepat mungkin akan menindaklanjuti surat kami,” ujar Tutupary.
Selain respon baik KSP. Respon baik juga ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan dalam suratnya bahwa surat Kuasa Hukum telah diterima oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Itu artinya, surat yang disampaikan, sudah masuk dalam agenda KPK.
” Kenapa kita menyurati KPK? Karena mengutip pernyataan Direktur Utama PLN Pusat bahwa aset PLN, semuanya bersih. Pertanyaannya, apakah SHGB nomor 78 milik PLN, termasuk SHGB yang bersih seperti yang dimaksudkan Direktur PLN itu. Itu yang kami minta KPK tinjau,” tuturnya.
Untuk diketahui, soal pemindahan gardu penghubung A4 milik PT. PLN (Persero) yang ada di lahan eks Hotel Anggrek, di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terjadi saling lempar kewenangan antara PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dan PT. PLN Pusat.
Dimana sebelumnya pada tahun 2019, PLN mengaku akan memindahkan gardu tersebut keluar dari lokasi lahan namun pada tahun 2020, PLN kembali merubah kesepakatan itu dengan mengatakan bahwa PLN hanya akan memindahkan gardu tersebut dalam pagar yang telah ditemboki oleh Ahli Waris pada tahun 2021 atau masih pada lahan yang sama, hanya bergeser posisi dari arah depan ke bagian belakang. Hal itu tentu ditolak Ahli Waris.
Sehubungan dengan itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Elizabeth Tutupary, kepada Spektrum, di Jakarta, mengaku, sebelumnya telah diundang oleh pihak PLN Wilayah Maluku-Malut untuk membahas perihal keberadaan gardu di lokasi milik kliennya itu. Dimana dalam pertemuan itu, lagi-lagi PLN mengatakan, bahwa hanya akan menggeser gardu, seperti yang tersebut diatas. Yakni dalam pagar yang ditembok Ahli Waris.
Padahal diketahui, Dusun Dati Sopiamaluang, atau dikenal dengan lokasi eks Hotel Anggrek seluas 14.266 M² telah dimenangkan oleh ahli Waris Muskita/Lokolo sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi.
“ Bagaimana bisa gardu berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik klien saya, sesuai putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi? Sementara ratusan penghuni justru sudah keluar dari objek itu, tapi gardu milik PLN tetap berada didalam sebagian dari lahan milik klien kami,” tegasnya. (HS-19)