AMBON, SPEKTRUM – Pelayaran KLM Panji Saputra Illegal. Sebab sejak bersandar hingga pemuatan dan berlayar, tidak ada laporan ke Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I A Ambon.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Klas I A Ambon Jhony Century mengungkapkan, KLM Panji Saputra sudah di cek sejak proses masuk, hingga pemuatan dan berangkat tidak ada laporan sama sekali, dari pemilik kapal dan lainnya. Bahkan di KSOP Ambon, kapal ini tidak pernah tercatat riwayatnya.
“Sudah kita cek administrasi dan lainnya karena permohonan dan lain-lain itu tidak pernah dilayangkan ke kantor kami,” jelas KSOP Klas I A Ambon, Jhony Century, kepada Spektrum di ruang kerjanya, Senin (27/01/2020).
Registrasi kapal tersebut sebelum berangkat juga tidak terdaftar di KSOP Ambon. “Sudah kami cek administrasinya, tidak ada,” tegasnya.
Pentury mengemukakan, sesuai Permen 82 tahun 2014, setiap kapal yang masuk, memuat barang hingga berangkat harus ada persetujuan KSOP agar ada pengawasan.
“Itu Standar Operasional Prosedur artinya kita sama dengan instansi lain pun bahkan bank pun, kepolisian dan lain-lain. Dimana apabila tidak ada laporan atau permohonan yang dilayangkan berarti kita tidak dapat memproses apapun, untuk moda transportasi lautpun sama,” tandasnya.
Pada prinsipnya tambah Pentury, faktor pelayanan KSOP siap melayani apapun sesuai persetujuan. Persetujuan tersebut, sifatnya pasti bukan aktif. Dikatakan aktif, lanjutnya, apabila ada permohonan.
“Dikatakan aktif jika kita lihat pertama nahkoda harus mempunyai surat pernyataan. Nahkoda harus membuktikan bahwa kapalnya laik melaut,” tuturnya.
Kedua, dokumen kapal harus terverifikasi sesuai standar. Ketiga harus dipastikan kewajiban sebagai masyarakat yang taat pajak dan lainnya sudah dilengkapi atau belum.
Menurutnya, jika semua telah dilengkapi atau dipenuhi, barulah KSOP menyetujui keberangkatan kapal tersebut. fatalnya, khusus KLM Panji Saputra hingga saat ini, tidak teregistrasi.
“Bukan hanya persetujuan berlayar yang tidak ada, tapi semua dokumen kapal sama sekali tidak ada. Jadi, tidak ada informasi tentang kapal tersebut (Panji Saputra),” tandas Pentury.
Sementara itu, sumber Spektrum di PT Pertamina Cabang Ambon menjelaskan, pembelian BBM untuk instansi harus menyurat terlebih dahulu.
“Setelah disetujui maka dibuatkan dokumen resmi, setelah itu baru diproses lanjut,” kata sumber ini.
Jika BBM tersebut akan dikirim antar pulau, harus ada dokumen alat transportasi laut yang akan digunakan. “Pemilik BBM harus lampirkan nama kapal yang akan digunakan mengangkut BBM tersebut,” jelasnya.
Dikatakan, Pertamina akan menawarkan kapal pengangkut BBM jika pembelian dalam jumlah besar. Namun bukan berarti Pertamina mengabaikan syarat pemuatan BBM lintas laut.
“Semuanya kami perhatikan secara detil, terutama dokumen alat transportasi yang akan digunakan,” katanya.
Soal proses pembelian Avtur, sumber ini menjelaskan tidak dijual sembarangan, sebab Avtur hanya digunakan pada pesawat terbang.
“Pesawat terbang hanya me gusi bahan bakar pada bandara resmi, dibawa pengawasan profesional,” tandasnya.
Sayangnya, sumber ini tidak mau berkomentar soal Avtur yang diangkut KLM Panji Saputra dengan tujuan Saumlaki dan akhirnya hilang kontak hingga saat ini.
Sementara itu, Humas PT Pertamina yang dihubungi Spektrum tidak merespon panggilan telepon dan whatsapp yang dikirim. (S-16/S-07)