29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Maluku Buka Kembali Tahapan Pilkada Serentak

AMBON, SPEKTRUM – Sebelumnya ditunda kurang lebih tiga bulan akibat covid 19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akhirnya membuka kembali tahapan Pemilihan Kepala Daerah untuk empat Kabupaten di Maluku. Yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor: 2 Tahun 2020. Yang mana dalam Perpu tersebut, selain mengatur soal penundaan pemilihan akibat bencana non alam (Pasal 120), serta mekanisme penundaan dan kelanjutan Pemilihan yang harus dilakukan bersama dengan DPR dan Pemerintah (Pasal 122 A), juga secara eksplisit menegaskan, bahwa pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan pada Desember 2020 (Pasal 201 A).

Atas dasar yuridiksi itu, KPU, Kementerian Dalam Negeri, DPR, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat dengar pendapat pada 27 Mei 2020 serta berdasarkan atas saran dan masukan dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid 19, memutuskan bahwa Pemungutan suara Pemilihan serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Keputusan ini memang berat dan dilematis, terutama bagi KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilihan di lapangan. Karena sampai dengan saat ini, kurva kasus posif Covid-19 di Indonesia belum juga menunjukkan grafik yang melandai,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun didampingi tiga komisioner dalam jumpa pers di kantor KPU Maluku, Tantu Ambon, Selasa (16/06/2020).

Mengingat ini telah menjadi keputusan politik di DPR, maka KPU sebagai pelaksana Undang-undang harus melaksanakan keputusan tersebut dengan syarat tetap menjalankan sesuai protokol Covid-19 pada setiap tahapan Pemilihan.

Untuk melanjutkan tahapan pemilihan yang tertunda itu, pada12 Juni 2020, KPU telah menerbitkan PKPU (Peraturan KPU) Nomor: 5 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU No.15 Tahun 2019 Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

PKPU ini lah yang akan menjadi dasar untuk pelaksanaan tahapan demi tahapan dalam Pemilihan serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia.

“Selain PKPU, sebagai dasar atas kelanjutan pemilihan 2020 ini KPU pada tanggal 15 Juni 2020 juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota Serentak lanjutan 2020,”jelasnya.

Keputusan ini, secara resmi telah menjadi dasar yang kuat bagi KPU dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota untuk kembali melanjutkan tahapan Pemilihan mulai pada tanggal 15 Juni 2020.

Selain itu, Keputusan ini juga sekaligus mencabut Keputusan KPU No. 179/PL.02- Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan tahapan Pemilihan serentak 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19. Dan sebagai tindaklanjut dari Keputusan tersebut, KPU Maluku selaku Koordinator Pelaksanaan Pemilihan serentak 2020 di tingkat Maluku, telah menyiapkan segala kebutuhan, baik regulasi, SDM, dan sarana prasarana.

Berdasarkan koordinasi KPU Maluku dengan KPU Kabupaten, telah siap melanjutkan tahapan Pemilihan serentak 2020 dengan tetap memperhakan protokol Covid-19 secara ketat dan disiplin. Penerapan protokol Covid-19 dalam Pemilihan 2020 ini sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat sekaligus merawat kedaulatan politik rakyat melalui demokrasi langsung di tingkat lokal.

Sebagai bentuk dari kesiapan untuk melanjutkan tahapan Pemilihan 2020 tersebut, maka masing masing KPU telah mengeluarkan beberapa Keputusan yang mengatur sebagai berikut:

“Keputusan tentang Pengaktifan Kembali PPK dan Sekretariat PPK mulai pada tanggal 15 Juni 2020 sekaligus mencabut Keputusan Penonaktifan PPK dan Sekretariat PPK sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid 19 di wilayah masing-masing. Untuk Kabupaten SBT terdapat 55 orang PPK di 15 Kecamatan, Kabupaten. Buru Selatan 30 orang PPK di 6 Kecamatan, Kepulauan Aru 50 orang PPK di 10 Kecamatan dan MBD 85 orang PPK di 17 Kecamatan,” ungkapnya.

Keputusan tentang Pengangkatan dan Pelantikan PPS serta Pengangkatan Sekretariat PPS, dimulai tanggal 15 Juni 2020. Sementara untuk Kabupaten SBT, terdapat 594 anggota PPS yang tersebar di 198 desa. Di Buru Selatan terdapat 237 anggota PPS yang tersebar di 79 desa, KPU Kepulauan Aru terdapat 357 anggota PPS tersebar di 119 desa, dan Kabupaten Maluku Barat Daya terdapat 354 anggota PPS yang tersebar di 118 Desa.

Untuk itu, setelah seluruh jajaran PPK dan PPS diaktifkan kembali mulai 15 Juni 2020, maka tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, KPU Buru Selatan, KPU Kepulauan Aru dan KPU Maluku Barat Daya adalah verifikasi dukungan calon perseorangan khusus di KPU SBT, KPU Kepulauan Aru dan KPU MBD mulai tanggal 24 Juni–12 Juli 2020.

Pemutakhiran data pemilih dengan cara coklit atau pencocokan dan penelitian ke masyarakat di KPU Seram Bagian Timur, KPU Buru Selatan, KPU Kepulauan Aru dan KPU MBD mulai 15 Juli – 13 Agustus 2020.

Mengingat sampai dengan saat ini Pemerintah Provinsi Maluku masih memperpanjang Status Darurat Covid-19, maka semua proses pelaksanaan tahapan pemilihan akan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dan disiplin. Oleh karena itu, KPU Maluku berharap masyarakat sebagai subyek utama dari pemilihan juga bisa memaklumi dan turut menerapkan protocol Covid-19 juga dalam menerima petugas kami di lapangan.

“Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020. Kami berharap dukungan dan parsipasi semua pihak dengan turut mensosialisasikan hari Pemungutan suara pada 9 Desember 2020,” pungkas Syamsul Rifan Kubangun. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles