AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait peran tersangka Liem Sin Tiong (LST) pada kasus TPK suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan..
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Ditreskrimsus Polda Maluku. Saksi yang dioeriksa, Umar Rada Ketua UKPBJ Kabupaten Buru Selatan, Markus Kwelju Direktur CV. Fajar Mulia, dan Rusman Ely Sekretaris Dinas PU Periode Januari 2019 hingga Juli 2021,” kata Jubir KPK bidang Penibdakan Ali Fikri, Rabu (10/05/2023).
Untuk diketahui, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Liem Sin Tiong (LST) dan langsung menahannya, Kamis (30/03/2023).
Penahanan dilakukan KPK, lantaran LST menyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) terkait pembangunan pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
“Tim penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023
sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Kamis (30/03/2023).
la menjelaskan, sebelumnya KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Direktur PT Vidi Citra Kencana, lvana Kwelju (IK)
dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK).
Adapun konstruksi kasus tersebut, kata Fikri, pada 2015 Pemerintah Kabupaten Buru
Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan
Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Tahun Anggaran 2015, salah satu di antaranya Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole
dengan nilai proyek Rp. 3 miliar.
Kemudian, lanjut Fikri, Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga
secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK
milik lvana Kwelju dan Liem Sin Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut
walaupun proses belum dilaksanakan pengadaan Selanjutnya, kata Fikri, pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju LST bersepakat bersama mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK yang merupakan orang kepercayaan TSS. (*)