Korupsi Dana BOS SMPN 8 Leihitu Masuk PN Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melimpahkan berkas perkara korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu tahun 2012-2017 dengan tersangka Sabah Maka­tita ke Pengadilan Tipikor, Ambon. Ia segera menjalani sidang.

“Jumat, 6 November 2020, tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama terdakwa Sabah Makatita ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Kasi Pidsus Kejari Ambon Ruslan Marasabessy, Jumat (6/11/2020).

Ia mengatakan, tim JPU kini tinggal menunggu penetapan penunjukan susunan hakim dan jadwal sidang perdana akan digelar. “Agendanya pembacaan surat dakwaan,” ucap Ruslan Marasabessy.

Makatita bakal didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala SMPN 8 Leihitu, Ka­bupaten Maluku Tengah Sabah Makatita telah ditahan sebagai ter­sangka dalam kasus dugaan korup­si dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar, setelah dilakukan tahap II, Jumat (23/10) lalu.

Ia digiring ke Rutan klas II A Ambon menggunakan mobil tahanan nomor DE 8493 AM pada pukul 11.46 WIT, setelah menjalani pemeriksaan.

“Tersangka tahan di Rutan Ambon selama 20 hari, sesudah itu berkas kita limpahkan ke penga­dilan,” jelas Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso kepada wartawan di kantornya.

Ia memastikan, segera melimpahkan dakwaan Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Selain tersangka, jaksa juga menerima penyerahan barang bukti sebanyak 83 berkas. Berkas-berkas itu diantaranya dokumen-dokumen terkait kegiatan dana DAK, Bansos, dana BOS dan BSM.

Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai ber­tanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar. (S-07)