SOROT  

Komisi III Desak Pemkot Bongkar Lapak di Terminal Mardika

Saodah Tethol
Saodah Tethol

Tethol : Kembalikan Fungsi Terminal Sesuai Permenhub 132 Tahun 2015

AMBON, SPEKTRUM – Komisi III DPRD Maluku gelar rapat dengar pendapat bersama PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA), Ikatan Pedagang Pasar Mardika Ambon (IPPMA), Paguyuban Terimnal A1 dan A2, paguyuban pedagang Terimnal A1 dan A2, Sekretaris ASKA Kota Ambon, Ketua Jalur IAIN ASKA, Ikatan Pedagang Pasar Mardika (IPPM).

Sedang dari jajaran pemerintahan, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Herwawan, Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kotta, serta sejumlah pimpinan OPD Kota Ambon.

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan secara tertutup dan tak bisa diliput media tersebut membahas masalah Pedagang Kaki Lima di Pasar Mardika Ambon dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Selasa (14/03/2023).

Pada rapat tersebut, Sekretaris Komisi III, Saodah Tethol mendesak agar Pemerintah Kota Ambon mengembalikan fungsi terminal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 132 tahun 2015.

“Penertiban Pasar dan Terminal Mardika harus dilaksanakan sesuai fungsinya. Terminal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Ini jelas, kita kembalikan fungsinya seperti di tahun 80-an hingga 90-an, semua angkutan kota harus parkir bukan berdirinya lapak. Semua dikembalikan fungsinya,” tegas Tethol.

Karena menurut Tethol, yang terjadi saat ini adalah monopoli perdagangan yang dilakukan oknum-oknum serta melanggar PP nomor 44 tahun 2021. Akibatnya banyak orang yang mau mengais rejeki disini.

“Tapi karena ada yang mengaku berkuasa karena dekat dengan si A ataupun si B akhirnya terjadi monopoli dagang. Pasar Mardika menjadi sarang penyamun karena di Pasar Mardika ada pencurian, pembunuhan, juga ada pungutan liar yang tidak diatur dalam regulasi apapun. Ini yang harus dihentikan, jadi pak Walikota saya minta agar kita dudukan aset ini, mana yang menjadi kewenangan Pemkot dan Pemda Maluku,” kata Tethol.

Saat pemerintah mengembalikan fungsi terminal maka seluruh organisasi di pasar harus tunduk pada aturan tersebut.
“Jangan semena-mena marena merasa punya kekuatan dan lainnya tapi harus mendukung pemerintah bagaimana penataan Kota Ambon ini,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III, Fauzan Alkatiri meminta pemerintah tidak boleh lepas tangan atas kondisi yang terjadi di Pasar Mardika saat ini. Pemberitaan media saat ini srakan-akan pemerintah tidak bertanggungjawab atas kekisruhan yang terjadi.

“Kita pilah-pilah peristiwa yang terjadi di Pasar Mardika, terkait dengan penerbitan karcis yang menurut banyak pelaku pasar itu ilegal. Juga ada hal-hal yang juga substansial adalah bentuk pelanggaran. Bagi saya pasar ini tidak bisa dihentikan, yang harus dikedepankan adalah kemaslahatan orang banyak karena itu hukum yang tertinggi dan ini yang harus dikedepankan,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini yang harus dijawab pemerintah sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh negara untuk mengatur kelangsungan hidup warga.
“Boleh ada kasus per kasus setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya di mata hukum namun yang harus dikedepankan adalah kemaslahatan orang banyak,” ulangnya.

Diingatkan juga bahwa di pasar sangat sensitif, setiap tahun ada orang mati terbunuh, copet dan rampok yang terjadi tidak boleh ada pengabaian dan pembiaran.
“Kondisi hari ini adalah pemerintah membiarkan masalah ini terjadi dan membiarkan kejahatan terjadi didepan mata padahal memiliki kewenangan untuk mengaturnya itu sama saja dengan lakukan kejahatan,” tegasnya.

Sayangnya, rapat dengar pendapat ini kembali diskors hingga minggu depan. (*)