AMBON, SPEKTRUM – Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah Juli Isnur Boi, beserta jajarannya dalam menangani kasus proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih, Kecamatan Kobi, Seram Utara, Kabupaten Malteng, dipertanyakan.
Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku, Adhy Fadhly, kepada Spektrum kemarin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengevaluasi kinerja Kajari Maluku Tengah (malteng) Juli Isnur Boi. Ia meragukan, profesionalitas Kajari Malteng dalam menangani kasus ini.
“Kita pernah sampaikan, kinerja Kajari Malteng sangat diragukan. Makanya kami minta bersangkutan dievaluasi oleh Kajati Maluku,” desak Fadhly.
Sebab, kata dia, penangguhan penahanan terhadap empat tersangka korupsi proyek Irigasi Sari Putih sangat janggal dan perlu dicurigai serta ditelusuri berkaitan pula dengan lolosnya mantan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu, dari kasus ini.
“Perlu dipahami penangguhan penahanan yang dilakukan harus berpedoman pada ketentuan pasal 21 dan 22 KUHP serta melalui proses konsultasi pimpinan,” akuinya.
Olehnya itu, dengan adanya penangguhan penahanan ini harus dijelaskan Kejari Malteng, apa pertimbangan dan pedomannya.
“Penangguhan penahanan jangan seenaknya. Kami sanksikan kasus korupsi irigasi Sari Putih senilai Rp 2 miliar itu. Jika kasus ini tidak dikawal, maka dipastikan akan hilang, dan aktor dibalik kasus ini akan bebas dari jeratan hukum,” tandasnya.
Menurutnya, penangguhan penahanan empat tersangka oleh Kajari Malteng adalah contoh riil atas lemahnya penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di Maluku.
Bila penegak hukum tidak profesinonal dan tebang pilih, maka perwujudan supremasi hukum di daerah ini tidak bisa terjadi.
“Jadi kasus proyek irigasi Sari Putih itu harus diusut dengan jelas dan transparan. Kejati Maluku pun harus bersikap profesional dalam melihat masalah ini,” pintanya.
Sebab, kata dia, diduga kasus tersebut menyeret nama mantan Kepala Dinas PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu. Diduga, mantan Kadis PU Provinsi Maluku mengetahui tentang pengaturan proyek saat itu. Karena saat itu, bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
Diketahui lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek irigasi Sari Putih oleh Kejari Malteng masing-masing, Beni Lyando, kontraktor (pelaksana proyek), Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya selaku Direksi, Ahmad Litiloly PPTK, dan Megy Samson, mantan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Empat tersangka yakni Beny Liando, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya selaku Direksi, Mad Litiloly, sudah ditahan oleh Kejari MalukuTengah di Trumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Masohi. Hingga berita ini naik cetak Megy Samon belum ditahan. (S-07)