AMBON, SPEKTRUM – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes mengaku pusing mempelajari isi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Gempa Bumi di Provinsi Maluku.
Hal itu disampaikannya, Selasa (3/11/2020) di ruang rapat DPRD Kota Ambon saat pertemuan dengan Kepala BPBD Kota Ambon, Fasilitator dan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) terkait simpang siur informasi yang diterima KPB sehingga sudah setahun lebih bantuan tak kunjung terealisasi.
“Terus terang, saya pusing membaca Juklak. Apalagi masyarakat awam,” ujarnya.
Ia berharap fasilitator dan pihak pengelola dana tidak terlalu kaku, ada solusi dan fleksibilitas pencairan bagi warga yang telah memperbaiki rumahnya secara mandiri karena terlalu lama menunggu sedangkan mereka butuh rumah yang aman dan terlindung dari gempa yang sampai saat ini tetap terjadi.
Di dalam Juklak 106, kata Pormes tidak tertulis solusi bagi warga yang sudah berinisiatif membangun sendiri, terdesak kondisi untuk melindungi diri, memperbaiki rumahnya sedikit demi sedikit sambil menunggu bantuan cair karena sosialisasi awal yang mereka terima, bantuan tersebut berupa uang yang ditransfer melalui rekening bank ke masing-masing warga terdampak gempa yang rumahnya tergolong rusak ringan, sedang maupun berat. Setelah ada warga terdampak berinisiatif membangun dengan harapan pemerintah mengganti, ternyata penggantian bukan berupa uang tetapi bahan bangunan, itupun didrop secara kelompok lewat toko bangunan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing anggota kelompok dibantu fasilitator.
“Coba cari solusi yang baik. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Sudah satu tahun lebih. Yang sudah bangun sendiri 70% solusinya apa?,” pintanya.
Sementara itu, koordinator fasilitator yang dimintai penjelasan tentang perannya mengaku hanya sebatas mendampingi KPB dalam pembuatan RAB dan memastikan KPB melakukan survey 3 toko sebelum menentukan toko mana yang berhak menyalurkan bahan bangunan serta membantu penyiapan dokumen pencairan yang dicairkan dalam 3 tahapan. Tahap pertama sebesar 50%. Tahap kedua 30% dan tahap ketiga sebesar 20% dari total kebutuhan berdasarkan bukti-bukti yang telah diverifikasi oleh tim teknis. (S.17).