Pengelolahan Limba B3 Yang Beresiko Tinggi
Oleh : Natanel Lainsamputty, SH.,MH
Penggiat Lingkungan Hidup dan Akademisi
Konsep Kepastian Hukum
Berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum merujuk secara langsung pada dua paham atau aliran tentang negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Rechtsstaat misalnya, pada prinsipnya mengandung sejumlah ciri pokok di antaranya adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan lembaga negara dalam rangka menjamin pelaksanaan kekuasaan negara itu sendiri, serta adanya peradilan administrasi. Adapun the rule of law pada prinsipnya mengandung ciri pokok seperti adanya supremasi hukum, adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum (equility before the law) serta adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Secara prinsip konsekensi logis dari negara hukum adalah bagaimana adanya kepastian hukum dan juga jaminan terhadap hak asasi manusia. Gustaf Radbruch, dalam konsep “Ajaran Prioritas Baku” mengemukakan ada tiga ide dasar hukum atau tiga tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Kepastian hukum yang menghendaki bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati tentunya tidak hanya terhadap bagaimana peraturan tersebut dilaksanakan, akan tetapi bagaimana norma-norma atau materi muatan dalam peraturan tersebut memuat prinsip-prinsip dasar hukum. Artinya Peraturan perundang-undangan sebagai sebuah norma (hukum) tertulis, dalam konteks negara hukum Indonesia menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara dan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dasar Hukum Pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Secara konseptual kepastian hukum adalah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepastian hukum dalam konteks pembangunan fasilitas pengelolahan limbah B3 berdasar pada: UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Jo UU Cipta Kerja , PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan tersebut, maka pengelolahan limbah B3 jika di telusuri dalam Permen LHK No. 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada lampiran Permen LHK ini menyebutkan bahwa Pengelolahan Limbah B3 dengan menggunakan Insenerator masuk dalam Usaha dan/Atau Kegiatan yang Berdampak Penting sehingga wajib memiliki Amdal Kategori B. Dalam Pasal 22 Ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Selanjutnya diatur lebih lanjut dalam PP No. 22 Tahun 2021 dalam Pasal 4 menyebutkan: Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Selanjutnya Pasal 5 ayat 1 menyebutkan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
Dalam kaitan dengan pembangunan fasilitas pengelolahan Limbah B3, jelas di sebutkan dalam Peraturan Perundang-Undangan bahwa dari tahap perencanaan sudah harus wajib memiliki Amdal bagi Usaha atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Hal yang paling mendasar dari setiap proses usaha atau kegiatan harus mengacu atau sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah di tetapkan.
Esensinya bahwa penetapan lokasi untuk dilakukannya suatu usaha dan/atau kegiatan itu tidaklah muda, seperti membalik telapak tangan. Harus memerlukan kajian yang mendalam terhadap dampak lingkungan jika usaha dan/atau kegiatan ingin dilakukan. Selain kewajiban Amdal, UU 32 Tahun 2009 dalam Pasal 65 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, selanjutnya ayat 3 menyebutkan setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Betapa pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup sehingga analisis dampak lingkungan dan peran serta masyarakat adalah hal yang sangat mendasar dan tidak bisa di abaikan. Partisipasi publik merupakan elemen dasar dari Amdal dan juga sebagai kunci pengkajian lingkungan hidup yang akurat dan efektif. Proses partisipasi publik dalam pengkajian Amdal diletakan sedini mungkin sejak tahap perencanaan kegiatan, pengkajian (scoping and review), hingga pemantauan (follow-up) dengan melibatkan representasi yang masif dan holistik dari seluruh pihak yang berkepentingan terhadap proyek yang akan dan telah dibangun. Kepastian hukum terhadap perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup pada dasarnya berkaitan dengan hak asasi manusia oleh sebab itu di tegaskan dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Apakah Pengelolahan Limbah B3 Bisa Dengan Pendekatan Kebijakan dan Force Majeur?
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah mengatur tentang apa itu kebijakan atau biasa di sebut dengan diskresi. Diskresi menurut UU AP disebutkan bahwa diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Selanjutnya pasal 23 UU AP menyebutkan Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi: a) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas. Berdasarkan pengaturan diskresi dalam UU AP sangat jelas disebutkan bahwa pengambilan keputusan dengan diskresi pada prinsipnya yang menjadi dasar adalah asas legalitas. Dalam konteks pengelolahan Limbah B3 telah diatur secara jelas dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri. Jika telah diatur secara jelas, maka tidak ada pilihan dalam pengambilan keputusan hanya tetap mengacu pada aturan yang sudah mengatur secara jelas dan terperinci, sedangkan berkaitan dengan huruf d pasal 23 UU AP untuk Limbah B3 tidak ada mengakibatkan stagnasi pemerintahan.
Berkaitan dengan Force Majeur, secara konseptual Force majeure merupakan salah satu konsep dalam hukum perdata dan diterima sebagai prinsip dalam hukum. Force Majeure atau Overmacht adalah “Keadaan Memaksa”. Keadaan memaksa absolut (absolut onmogelijkheid), suatu keadaan dimana Pihak Pertama sama sekali tidak mampu memenuhi prestasi (kewajiban) kepada Pihak Kedua. Hal tersebut disebabkan karena terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, lahar, dan kerusuhan massa. Force Majeure harus dapat di buktikan Pembuktian Force Majeure dibebankan kepada debitur dimana ia harus membuktikan bahwa wanprestasi yang terjadi disebabkan oleh suatu keadaan Force Majeure yang terjadi di luar kehendak debitur tanpa adanya itikad buruk dari debitur tersebut. Dalam Konteks Limbah B3 Pemerintah atau Pihak Ke 3 harus dapat membuktikan unsur Keadaan Memaksa.
Terkait keadaan memaksa bencana dalam arti keadaan bahaya telah di atur dalam Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan Presiden menyatakan keadaan bahaya,. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya dalam hal ikhwal memaksa, diatur juga dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Menjadi pertanyaan apakah terkait Limbah B3 termasuk dalam Keadaan Memaksa atau keadaan bahaya atau hal ikhwal memaksa? Sampai saat ini belum ada instrument hokum yang menyatakan bahwa Limbah B3 masuk dalam kategori Keadaan Memaksa. Presiden sebagai kepala Negara dan Kepala Pemerintahan belum pernah menyatakan secara resmi bahwa Limbah B3 masuk dalam keadaan memaksa atau keadaan bahaya atau hal ikhwal memaksa. Presiden hanya menyatakan bahwa Covid 19 adalah merupakan Bencana Non Alam dan telah dinyatakan dalam sebuah instrument hukum, perlu di pahami bahwa Covid 19 yang masuk dalam Bencana Non Alam itu sangat berbeda secara Substansi dengan Limbah B3. Telah di atur secara jelas bahwa setiap orang maupun perusahaan produsen Limbah B3 wajib hukumnya untuk mengelolah limbah tersebut.
Dengan demikian Pengelolahan Limbah B3 sampai saat ini sesuai penjelasan di atas tidak bisa dilakukan dengan pendekatan Kebijakan dan Force Majeur. “Jika ada logika atau pernyataan yang menyatakan bahwa Pembangunan Fasilitas Pengelolahan Limbah B3 pada saat ini bisa dengan kebijakan dan force majeure dengan mengesampingkan aspek lingkungan yang telah di atur secara jelas dalam Peraturan Perundang-undangan, maka logika dan pernyataan tersebut adalah menyesatkan”. Terkait dengan Limbah B3 sesuai dengan landasan filosofi UU 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara tidak bisa memaksakan dirinya untuk mengesampingkan hal-hal yang sangat prinsipil apalagi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, jika Negara terus memaksakan dirinya, maka Negara telah menghiyanati hak hidup setiap individu yang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.