SOROT  

Kementerian ESDM Terima Tuntutan Gerakan Save Bati

BULA, SPEKTRUM – Gerakan Save Bati kembali geruduk kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) dalam rangka pemgawalan terhadap masalah perampasan ruang hidup masyarakat adat tanah Bati di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Jakarta/14/09/22.

Adapun Aksi Demonstrasi Jilid empat ini, kemudian diterima langsung oleh Biro Humas Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral RI.

Ia mengatakan bahwa dirinya akan menyerahkan berkas gerakan save bati untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait yang dalam hal ini adalah menteri ESDM dan Juga Direktur jenderal Minyak dan Gas Bumi.

“Saya akan segera menyampaikan apa yang menjadi tuntutan gerakan save Bati kepada menteri dan dirjen Migas” pungkasnya

Biro Humas ESDM ini, juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang menurutnya, pemerintah daerah mestinya bersikap dalam rangka melihat masalah dimaksud. Karena baginya, rekomendasi mengenai anilisis dampak lingkungan (Amdal) perusahaan haruslah datang dari pemerintah daerah.

“Apa sikap pemerintah daerah yang dalam hal ini gubernur, bupati dan DPRD setempat? dikarenakan rekomendasi dan ijin amdal datang dari daerah” tuturnya

Dalam pertemuan ini juga, gerakan save bati menyerakan naskah hasil investigasi lapangan dan mendesak Kementerian ESDM RI segera memanggil pemerintah daerah yang bersangkutan dan segera mencabut ijin operasi PT Balam Ltd dan PT BGP Indonesia di tanah adat bati.

Diketahui, masyarakat adat Bati sampai hari ini masih terus melakukan sasi adat sebagai protes di setiap titik land eksplorasi perusahaan.

Sebab, sasi adat merupakan salah satu bentuk tindakan penolakan masyarakat adat tanah bati terhadap praktik-praktik eksplorasi yang hari ini masih di lakukan oleh perusahaan.

Untuk diketahui pula bahwa, terdapat beberapa titik land yang oleh masyarakat adat telah dilakukan sasi tetapi mirisnya, pihak perusahaan memaksa menerobos dan merusak sasi adat berupa palang yang dilakukan oleh masyarakat adat tanah bati pulau Seram ini.

Gerakan save Bati SE-JABODETABEK juga menegaskan, bahwa terus mengawal masalahan perampasan ruang hidup masyarakat adat dan pelanggaran HAM itu sampai pada perusahaan harus angkat kaki dari tanah adat bati kecamatan Kiandarat Kabupaten SBT. (HS-13)