AMBON, SPEKTRUM – Rapat kerja antara Kemendagri, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP RI, membahas agenda opsi kelanjutan dari pilkada serentak tahun 2020, digelar melalui video conference, Selasa (14/04/2020), dimana telah diputuskan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ditunda.
Kemendagri pun telah menyetujui pemungutan suara yang direncanakan 23 September 2020 ditunda. Hal ini disampaikan oleh Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri melalui siaran persnya, yang diterima Redaksi Spektrum Online, Selasa malam, (14/04/2020).
“Pemerintah dalam hal ini Mendagri, menyetujui penundaan yang diusulkan oleh KPU atas Pilkada serentak 2020, yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020. Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya,” ujar Bahtiar Kapuspen Kemndagri.
Dalam RDP tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020 yaitu, (1) opsi optimis tanggal 9 Desember 2020, Opsi 2, yaitu tanggal 1 April 2021, dan Opsi 3 yaitu September 2021.
Terhadap opsi ini, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada. Dengan demikian anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini, dan tidak ada realokasi.
Disamping itu, menurut Bahtiar, tenggat waktu tanggap darurat Covid 19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 hingga tanggal 29 Mei 2020.
“Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” katanya.
Dalam raker ini, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan sikap kemendagri tersebut sesuai tiga opsi yang ditawarkan KPU.
“Tentu kita memilih opsi yang terbaik bagi semuanya. Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” timpalnya.
Namun, terlepas dari semua itu, fokus utama pemerintah saat ini adalah bagaimana penanggulangan penyebaran Covid-19, dan mengatasi berbagai dampak.Covid-19.
Seluruh elemen bangsa saat ini sinergikan bersatu melawan Covid-19. Jika masa tanggap darurat (Covid-19), yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020, telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali bersama penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah.
“Semua peserta raker sepakat bahwa yang menjadi patokan adalah ketika pandemi Covid-19 dinyatakan sudah selesai oleh pemerintah, maka sisa tahapan pilkada serentak bisa dilanjutkan,” imbuhnya.
Dalam raker ini Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.
“Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi,” tuturnya.
Bahtiar juga menjelaskan, terkait hasil kesimpulan rapat pada poin kedua yaitu Berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, Komisi II DPR RI “mengusulkan” agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu Periode (lima tahun), yakni di 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya nanti menjadi bagian dalam Revisi Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.
Namun sampai saat ini Pemerintah belum berpendapat apapun. Karena putusan MK tersebut berkaitan langsung dengan substansi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlilu.
Putusan MK itu berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tidak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada. Sehingga substansinya lebih tepat menjadi materi simplikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020.
“Opsi-opsi keserentakan dalam putusan ada lima opsi, dan bahkan terbuka opsi lainnya sepanjang masih sejalan dengan putusan MK, sehingga materi tersebut harus dilakukam simulasi secara tepat dan terukur terkait masa depan desain pemilu di Indonesia,” kata Bahtiar.
Rapat Kerja yang digelar via teleconference ini juga dihadiri pejabat eselon I Kemendagri mendampingi Mendagri yaitu Dirjen Otda, Akmal Malik; Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Simanjuntak; Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah M. Ardian, Staf Khusus Mendagri Brigjen Pol Mahendra, Kastorius Sinaga, Karo Adpim Marizi. Pejabat eselon II Ditjen Politik dan PUM Cahyo Ariawan dan Rahmat,.Kapusdatin Setjen Kemendagri Aswawa, serta Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Budi, Ketua KPU, Arief Budiman, Ketua Bawaslu, Abhan, dan Plt Ketua DKPP. (TIM)