AMBON, SPEKTRUM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku terkait kasus korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) SBB.

Demikian Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Spektrum di ruang kerjanya, Selasa (10/01/2023).
“Masih menunggu hasil audit BPKP,” katanya.

Kareba menjelaskan, Kejari SBB telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi sisa DSP pada BPBD untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun anggaran 2019, yakni Marlin Mayaut (MM).

Untuk diketahui, MM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BPBD SBB dan berkasnya sedang dilengkapi penyidik.

“Kalau hasil audit BPKP sudah ada, akan dipelajari lagi oleh penyidik. Misalnya dalam hasil audit itu ada anggaran yang mengalir ke si A dan si B, maka penyidik akan mengkonfirmasikan ke pihak tersebut. Jadi, ada tidaknya calon tersangka lain kita tunggu hasil audit dari BPKP,” katanya.

Kareba menjelaskan, penyidik telah menyerahkan seluruh dokumen kepada tim auditor untuk mempercepat proses audit.

Jika tambah Kareba, masih ada kekurangan keterangan dalam berkas perkara, maka penyidik akan melengkapinya.
“Itulah fungsi penyidik harus menelaah kembali berkas perkara tersangka sebelum berkasnya dilimpahkan ke Penuntut Umum,” tuturnya.

Dijelaskan, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, selaku PPK DSP diduga telah mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari total sisa DSP senilai Rp 4.357.507.013 di rekening kas Kantor BPBD secara berturut-turut dalam waktu yang sangat singkat selama Oktober 2021.

Harusnya, sisa DSP Rp 4.357.507.013 ini dikembalikan ke kas negara oleh BPBD berdasarkan ketentuan Peraturan BNPB No. 4 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1), namun faktanya tidak dikembalikan. Dan saat ini sisa DSP di rekening kas BPBD berkurang menjadi Rp 3.357.507.013. (HS-16)