AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meminta BPKP Perwakilan Maluku untuk mengaudit dua kasus korupsi di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Dan, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sedang menunggu hasil audit dua kasus tersebut untuk selanjutnya ditetapkan tersangka.
“Untuk kedua kasus ini tinggal menunggu audit, kita minta di BPKP,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi kepada wartawan di Ambon, Senin (8/8/2022).
Dua kasus dimaksud adalah, dugaan penyimpangan penyaluran tunjangan intensif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan makan minum tenaga medis dan dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala Daerah dan wakil kepala Derah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku dari tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
“Untuk tersangka, status kasus tersebut sudah penyidika, sejumlah saksi juga sudah diperiksa, tentu tersangka akan segera diumumkan setelah hasil audit kita kantongi nanti,” jelasnya.
Triyono menegaskan, soal perbuatan pasti ada, status kasusnya karena penyidikan, ditunggu hasil audit BPKP Maluku.
Kasus ini terbilang cukup cepat penanganannya, setelah dilaporkan masyarakat.
Kedua kasus ini mulai dilaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikaanya sejak Maret 2022 kemarin.
Puluhan saksi diperiksa. Mereka yang menerima tengah honor seperti para tenga medis, Dokter, dan petugas ruangan semuanya telah diperiksa. Penyidik memastikan kedua kasus ini sampai ke meja hijau. (*)