AMBON, SPEKTRUM – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi dana tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik yayasan Poitech Hok Tong tahun 2018 telah diterima Kejaksaan Tinggi Maluku sejsk 12 September 2022.
“Iya, sudah diterima SPDP sejak 12 September 2022,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dengan diterimanya SPDP dari Penyidik Direktorat Ditreskrimsus Polda Maluku maka status kasus yang lama ditahap penyelidikan itu kini berstatus penyidikan.
Sekedar untuk diketahui, kasus tukar guling lahan ini dilaporkan saat Kombes Pol. Eko Santosso masih menjabat Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku.
Meski sejumlah pejabat telah diperiksa seperti, mantan Gubernur Maluku, Said Asagaff, Hamin Bin Tahir (mantan Sekda Provinsi Maluku) dan Femy Sahetapy (mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku) namun kasusnya terlambat ditangan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi belum lama ini, meminta wartawan bersabar karena kasusnya padti diekspos.
“Sabar saja ya, dalam waktu dekat akan kita ekspos. Tunggu tanggal mainnya saja,” ujar Harold kepada wartawan, sambil tersenyum di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (18/09/2022)
Sejumlah pejabat sudah diperiksa baik di eksekutif maupun legislatif termasuk mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff. Ia diperiksa penyidik di Jakarta. Kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah diperiksa.
Mereka dicecar seputar tukar guling dan berapa besar kompensasi dana yang diterima Pemprov Maluku saat itu. (TIM)