AMBON, SPEKTRUM – Kajati Maluku Yudi Handono, baru berdinas satu bulan delapan hari. Dia harus menuntaskan sembilan (9) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun ada dua kasus belum bisa disampaikan atau masih dirahasiakan Kejati Maluku.
Kepemimpinan Kajati Maluku, Yudi Handono, diharapkan menuntaskan sembilan perkara dugaan tipikor itu yang sementara ditangani Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.
Kajati Maluku melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), Y. E. Ahmadaly menerangkan, 9 perkara korupsi itu, tiga di tahap penuntutan, tiga di tahap penyidikan dan tiga lainnya masih di tahap penyelidikan.
Untuk tahap penuntutan yakni perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Transit Passo, di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang menyeret tiga orang terdakwa (dalam proses sidang).
Kemudian, perkara dugaan korupsi pengadaan Speedboat milik BPJN Maluku-Malut yang menyeret dua orang terdakwa, serta perkara dugaan korupsi Water Front City Namlea (WFC) Namlea Kabupaten Buru dengan empat orang terdakwa.
Sementara di tingkat penyidikan masing-masing dugaan korupsi Repo Obligasi Bank Maluku yang menyeret dua orang tersangka. kemudian perkara dugaan korupsi lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru, dan perkara dugaan korupsi Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
“Sedangkan tiga perkara di tingkat penyelidikan. Salah satunya dugaan korupsi kapal KMP Marsela. Untuk dua perkara lainnya sementara ini belum bisa kami sampaikan ke publik. Karena masih tahap penyelidikan, dan masih bersifat rahasia tim penyelidik,” kata Kasi Dik Kejati Maluku, Y. E. Almahdaly kepada wartawan, Senin, (9/12/2019) di kantor Kejati Maluku, jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dalam menjerat koruptor, kata dia, Kejati Maluku sudah berhasil mengembalikan uang kerugian negara ratusan juta rupiah.
“Catatan dan data yang dimiliki, uang kerugian negara atau uang pengganti yang disetor ke kas negara di wilayah Kejati Maluku sebesar Rp.708.013.114,” jelasnya.
Selain itu pengganti yang disetor, dalam waktu satu tahun Kejati Maluku juga menerima uang denda yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp.450 juta.
“Ada juga uang pengganti, uang denda juga berhasil kami selamatkan. Semuanya berjumlah kurang ebih Rp.1 miliar,” imbuhnya.
Almahdaly menambahkan, selain perkara yang sudah ditangani di tingkat Pidsus, ada beberapa perkara atau kasus yang dilaporkan ke Kejati Maluku, sementara masih dalam fase penyelidikan di Bagian Intelejen Kejati Maluku.
“Sebagian perkara masih di Bagian Intel dan sifatnya masih rahasia. Tim Kejati Maluku nantinya berusaha menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, maka pasti diserahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti penyelidikan. Kan ada mekanismenya, dan kita harus ikuti mekanismenya, kan begitu aturannya,” timpalnya. (S-05)