BULA, SPEKTRUM – Kasus dugaan illegal logging dan pengrusakan hutan Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Komisaris CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Q Darussman alias Yongki, sudah berstatus tersangka. ia sementara ditahan di Rutan Polda Maluku.
Dalam pengembangan kasus ini, hingga Senin (30/03), baik penyidik Gakkum LHK Maluku dan Paupau maupun Kejaksaan Negeri (kejari) Seram Bagian Timur di Bula, belum juga memanggil Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas untuk diperiksa.
Bupati SBT adalah pemberi Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala kepada CV. SBM. Fatalnya, di lapangan perusahaan ini justru membabat kayu secara liar di hutan Sabuai.
Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT juga telah menerima SPDP dari PPNS untuk ditindaklanjuti proses penyidikannya. Namun pihak Kejari SBT belum memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan termasuk Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas.
Informasi yang diperoleh Spektrum menuturkan, belum ada agenda pemanggilan terhadap Bupati SBT untuk dimintai keterangan. “Belum ada penjadwalkan untuk agenda pemanggilan Bupati SBT,” kata sumber di lingkup Kejari SBT, kemarin.
Belum diketahui dengan pasti waktu tepat pemanggilan Bupati SBT akana dilayangkan pihak Kejari SBT. “Karena kondisi Covid-19, sebagian ASN kerja dari rumah,” kata sumber.
Sementara itu, wartawan Spektrum mencoba mengkonfirmasi Kajari SBT, Riyadi, Senin (30/03), namun Kajari SBT itu tidak berada di kantornya.
Beberapa staf di Kantor Kejari SBT mengatakan, Kajari tidak berada di tempat. “Beliau (Kajari) sementara keluar daerah, tidak ada di tempat. Nanti lain kali datang lagi,” anjur staf Kajari SBT di Bula, kemarin.
Diketahui, kasus pembalakan liar (illegal logging) di hutan Sabuai dilakoni CV. SBM, penyidik Gakkum LHK Maluku dan Papua telah menetapkan Komisaris CV. SBM, Imanuel Q. Darusman (Yongki), sebagai tersangka. dia sementara ditahan di Rutan Polda Maluku. Berkas tahap I juga telah diserahkan ke JPU Kejari SBT di Bula, sejak 24 Maret 2020.
“Tahap I itu penyidik Gakkum LHK Maluku dan Papua menyerahkannya sejak tanggal pada 24 Maret lalu. Kami masih tunggu 14 hari untuk dilakukan diteliti oleh JPU Kejari SBT,” ujar Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, Yosep Nong, saat di konfirmasi Spektrum, Sabtu (28/03).
Menyinggung apakah Gakkum LHK telah memeriksa Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas selaku pihak yang menerbitkan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala ke pihak CV. SBM, menurut Yosep, dalam penyidikan sementara ini belum mengarah ke sana (Bupati SBT). “Nanti kita lihat petunjuk JPU seperti apa,” kata Yosep singkat.
Sebelumnya Komisaris CV Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Q. Darusman alias Yongki, ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua, sejak 18 Maret 2020. Dia pun sementara ini dititipkan Gakkum LHK di Rutan Polda Maluku di Kota Ambon.
Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, saat di konfirmasi Spektrum, melalui Whatsapp, Jumat malam, (27/03) menjelaskan, Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua, menetapakan Yongki sebagai tersangka karena diduga melakukan illegal logging, penebangan kayu secara liar di hutan Sahuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.
“Bersangkutan sudah ditahan Balai Gakkum LHK Maluku dan Papua di Rutan Polda Maluku di Kota Ambon,” kata Yosep Nong.
Balai Gakkum LHK Maluku dan Papua juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing 1 alat berat loader (kepiting) merk Komatsu, 2 bulldozer merk Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan berbagai ukuran dan jenis.
Menurut Yosep, kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging yang dilakukan CV SBM di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, Provinsi Maluku.
“Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan untuk menuntaskan kasus itu. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Penyidik Gakkum akan menjerat IQ (Yongki), dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimum Rp 100 miliar.
Sekedar diingat, pihak CV. SBM mengklaim sudah punya Ijin lokasi, Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala, Ijin Pemanfaatan Kayu. Namun terbongkar dokumen ijin lingkungan perusahaan ini belum diproses Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
Fatalnya, eksploitasi hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT sudah terjadi. Dilansir Spektrum sebelumnya, IUP-B Tanaman Pala yang diperoleh CV. SBM, dikelaurkan oleh Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas. Melalui IUP-B Bupati SBT itu, dijadikan rujukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyetujui Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada CV. SBM, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Provinsi Maluku.
Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 526/64 Tahun 2018 Tanggal 1 Februari 2018 tentang pemberian ijin lokasi untuk tanah seluas 1.183 hektar. Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 552-43 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018, tentang kesesuaian lahan dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi Maluku kepada CV. SBM untuk melakukan investasi, dan rencana makro perkebunan pala di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT.
Disusul Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 151 Tahun 2018 tertanggal 8 Maret 2018 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT dengan luas areal 1.183 hektar. IUP-B untuk usaha perkebunan tanaman pala.
Dua bulan berselang, karena ada kayu (pepohonan) di areal hutan Sabuai, maka dikeluarkan lagi Surat Keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor 52.11/SK/DISHUT-MAL/459 Tanggal 25 April 2018 tentang persetujuan IPK Tahap I, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 Tanggal 30 April 2018, tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan luas lahan 371 hektar. (S-13/S-14)