Kejaksaan Harus Menjadi Role Model Penegak Hukum Yang Profesional dan Berintegritas

AMBON, SPEKTRUM – Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 resmi berlangsung, Senin 14 Desember 2020 dan dibukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara secara virtual.

Dalam pembukaan raker yang diikuti, Jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia dan atase Kejaksaan di Luar Negeri itu, Presiden menyebut Kejaksaan harus menjadi Role Model Penegak Hukum yang profesional dan berintegritas. Kejaksaan harus menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan.

Menurut Jokowi, Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Kemajuan konkret dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu perlu segera terlihat. Kerjasama dengan pihak-pihak terkait terutama dengan Komnas HAM perlu untuk diefektifkan, serta mengantasipasi terhadap tantangan masa mendatang juga harus ditingkatkan.

“Kejaksaan harus melakukan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan kedepan. Kejaksaan harus menjadi bagian untuk mencegah dan menangkal kejahatan terhadap keamanan negara, seperti terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang, serta kejahatan lain yang berdampak pada perekonomian negara,” tegas Jokowi.

Selain itu, Jokowi menyebut, Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional.

“Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah, sekali lagi Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah. Kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia dimata rakyat dan dimata internasional. Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, satu pondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh. Kejaksaan Harus Menjadi Role Model Penegak Hukum Yang Profesional dan Berintegritas,” jelas Presiden.

jelas Presiden.

Kepercayaan publik, kata Presiden, terhadap lembaga penegak hukum harus terus ditingkatkan. Integritas dan profesionalitas Jaksa adalah keharusan. Untuk itu, pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat.
Kejaksaan harus bersih, Kejaksaan harus bersih.

“Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Pembenahan dari hulu sampai hilir di internal Kejaksaan dan dalam relasinya dengan lembaga penegak hukum lain harus terus diefektifkan,” tegas Presiden.

Rekruitmen dan promosi harus dilakukan secara meritrokrasi dan transparan terbuka. Integritas Jaksa, wawasan kebangsaan serta kesiapan menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang harus diutamakan. Oleh sebab itu, kapasitas SDM Kejaksaan yang relevan dengan revolusi industri 4.0 juga harus diberikan prioritas, harus diprioritaskan.

Sistem kerja yang efisien, sistem kerja yang transparan harus terus diupayakan. Cara-cara manual yang lamban, cara-cara manual yang rentan korupsi harus ditinggalkan.

“Saya mengapresiasi, saya menghargai pengembangan sistem penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Ini bagus, apalagi telah disinergikan dengan Kemenkopolhukam, dengan Kepolisian, dengan Lapas serta Pengadilan, tetapi yang penting bahwa data dan teknologinya harus terus diupdate, harus terus diperbarui,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden berharap, penanganan korupsi juga harus bisa meningkatkan pengembalian aset kepada negara. “tadi disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung bahwa telah kembali kurang lebih 19 trilyun ini jumlah yang sangat besar, dan tentu saja bisa mencegah korupsi berikutnya. Sebagai pemegang kuasa pemerintah, Kejaksaan juga harus bekerja keras untuk membela kepentingan negara, menyelamatkan aset-aset negara. Namun penegakan hukum juga jangan menimbulkan ketakutan yang menghambat percepatan, yang menghambat inovasi,” harap Presiden Jokowi.

“Pengawasan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan nasional, apalagi yang menyangkut penggunaan APBN yang harus dibelanjakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan rakyat, dan membawa negara kita Indonesia keluar dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi sekarang ini,” tambah Presiden.

Sementara Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam sambuatnya di Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 yang mengangkat tema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi
Nasional”. Mendasarkan pada tema tersebut, Rapat Kerja kali ini
merupakan ajang konsolidasi segenap jajaran Kejaksaan RI untuk mendesain dan mewujudkan corak penegakan hukum yang tepat. Sehingga mampu berkontribusi positif bagi keberhasilan akselerasiProgram Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan demikian, diharapkan Rapat Kerja ini akan menghasilkan rekomendasi yang mendukung dan selaras dengan visi, misi, serta arah kebijakan Presiden RI dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat, guna memulihkan kembali perekonomian Indonesia yang terdampak akibat Covid-19.

Pada kesempatan ini, Burhanudin juga
capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2020 yang diantaranya.

  1. Bidang Pembinaan
    Sebagai upaya untuk membangun dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Kejaksaan RI
    telah berhasil membentuk Assessment Centre dengan kegiatan antara lain Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan yang dilakukan secara terbuka.

Selain itu, dalam rangka pemanfaatan aset, Kejaksaan telah berhasil melakukan melakukan pengamanan aset dalam rangka pemenuhan uang pengganti dan denda sebesar Rp149.1
miliar (seratus empat puluh sembilan koma satu miliar) dan 51
(lima puluh satu) bidang tanah.

  1. Bidang Intelijen
    Sebagai wujud nyata untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional, Kejaksaan RI berperan aktif dalam
    mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis.

Untuk itu, di tahun 2020 jajaran Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis dengan total pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp289 triliun (dua ratus delapan puluh sembilan
triliun). Dalam rangka mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI dan saat ini terdapat Rp26.3 triliun (dua puluh enam koma tiga trilyun) nilai investasi yang telah difasilitasi.

Selain itu, melalui program Tabur (tangkap buronan), Kejaksaan RI telah berhasil menangkap sebanyak 146 (seratus empat puluh enam) buronan.

  1. Bidang Tindak Pidana Khusus
    Dalam rangka optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan RI telah melakukan penindakan
    terhadap perkara yang memiliki nilai kerugian besar (big fish), korporasi sebagai pelaku tindak pidana, bersentuhan dengan sektor penerimaan negara, dan sekaligus menginisiasi penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara.
    Sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan RI berhasil
    menyelamatkan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp19.2triliun (sembilan belas koma dua triliun) dan telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar
    Rp346.1 miliar (tiga ratus empat puluh enam koma satu miliar).
  2. Bidang Tindak Pidana Umum
    Dalam upaya mewujudkan keberhasilan penuntutan yangdilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan
    hukum dan hati nurani, Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
    Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Saat ini terdapat 107 (seratus tujuh) perkara yang berhasil
    diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif.
  3. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kejaksaan RI telah melakukan pendampingan hukum
    keperdataan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat dan refocusing anggaran dengan total senilai Rp38,7
    triliun (tiga puluh delapan koma tujuh triliun) dan pendampingan
    kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan total senilai Rp68,2 triliun (enam puluh delapan koma dua triliun).

Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha juga telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp239.5 triliun (dua ratus tiga puluh Sembilan koma lima triliun) dan USD11.8 juta (sebelas koma delapan juta dollar) serta berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp11.1 triliun (sebelas koma satu triliun) dan USD406 ribu (empat ratus enam ribu dollar).

  1. Bidang Pengawasan
    Untuk menciptakan pengawasan yang kuat dalam rangka meningkatan Kinerja Kejaksaan RI, jajaran Bidang Pengawasan berhasil memberlakukan Whistle-Blowing System.

Selain itu, Terhadap total 524 (lima ratus dua puluh empat) laporan pengaduan telah dilakukan penyelesaian sebanyak 317 (tiga ratus tujuh belas) laporan, dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 130 (seratus tiga puluh) Pegawai Kejaksaan.

  1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RIDalam rangka menjaga kesinambungan pembentukan
    sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di tengah pandemi Covid-19, Badiklat Kejaksaan telah berhasil
    melaksanakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) Angkatan 77 (LXXVII) Tahun 2020 secara virtual dengan jumlah 400 (empat ratus) peserta.

Selain itu, untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para jaksa dalam penanganan perkara, Badiklat Kejaksaan RI telah bekerjasama dengan organisasi internasional antara lain International Organization for Migration (IOM) dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training
(OPDAT) untuk menggelar pendidikan dan pelatihan penanganan tindak pidana. (S-07)