SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tidak berhenti pada pengakuan status wilayah semata, tetapi juga menghadirkan kewenangan yang lebih luas serta dukungan anggaran khusus bagi daerah kepulauan.
Hal itu disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat menghadiri pertemuan Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).
Dalam forum tersebut, Hendrik menegaskan ada tiga substansi yang harus menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU, yakni perubahan nomenklatur menjadi RUU Daerah Khusus Kepulauan, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan kewenangan bagi pemerintah daerah kepulauan.
Menurutnya, dukungan anggaran khusus menjadi kebutuhan mendesak mengingat tantangan pembangunan di wilayah kepulauan berbeda dengan daerah daratan.
“Dana tersebut merupakan alokasi khusus di luar dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi kelautan serta pengembangan sarana dan prasarana darat, laut, dan udara guna mendukung konektivitas wilayah kepulauan,” ujar Hendrik.
Selain aspek pendanaan, Gubernur juga menekankan pentingnya pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah kepulauan agar mampu mengelola potensi wilayah sekaligus menjawab berbagai persoalan pembangunan.
“Penguatan kewenangan merupakan salah satu substansi penting yang perlu diperjuangkan agar daerah kepulauan memiliki ruang yang lebih luas dalam mengelola potensi serta menjawab tantangan pembangunan,” ungkapnya.
Hendrik berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum yang mampu mempercepat pembangunan di seluruh provinsi kepulauan.
“Kami berharap pembahasan RUU tersebut dapat dirampungkan pada 2026 dan segera disahkan menjadi Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan,” ungkap Hendrik.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kunjungan kerja ke Maluku dilakukan untuk menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sebelum pembahasan RUU memasuki tahap berikutnya.
Menurut Mercy, regulasi tersebut dibutuhkan karena daerah kepulauan memiliki karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi yang berbeda sehingga memerlukan kebijakan yang lebih spesifik.
“Oleh karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mendukung pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan konektivitas antarwilayah, serta perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal,” ujar Mercy. (RED)

Tinggalkan Balasan