AMBON, SPEKTRUM – Kebijakan Walikota Ambon melanggengkan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon. Pasalnya, dengan keterbatasan kewenangan, memicu terjadinya kekosongan blanko e-KTP.

“Kekosongan blanko E-KTP di Kota Ambon lantaran untuk menyurat dan mengambil blanko tersebut harus kepala dinas definitif lantaran ada berita acara penyerahannya yang mesti ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon bukan Pelaksana Tugas Kepala Disduk Capil,” kata sumber Spektrum di DPRD Kota Ambon, kemarin.

Dikatakan, tidak ada cara lain kecuali Walikota melantik Kepala Disduk Capil Kota Ambon atau membeli blanko e-KTP dengan harga Rp 10.500 per lembar.

Kebutuhan blanko E-KTP untuk Kota Ambon tahun 2020 sebanyak 15.000 sedangkan tahun 2019 sebanyak 9.000.

“Total kebutuhan blanko e-KTP tahun 2019 dan 2020 sebanyak 24.000 lembar jika dikalikan dengan Rp 10.500 maka dibutuhkan uang sebanyak Rp 252.000.000 namun jika lakukan permintaan bisa diamb gratis namun dengan catatan harus Kepala Disdukcapil bukan Pelaksana Tugas Kadis Dukcapil,” terangnya.

Masalahnya, kata sumber ini, kebijakan Walikota Ambon yang bertentangan dengan KASN membuahkan hasil yaitu tidak ada pelantikan pejabat sebelum mengembalikan beberapa pejabat ke jabatan semula, alias KASN tidak akan mengeluarkan rekomendasi pelantikan pejabat selama para pejabat yang dinonaktifkan dikembalikan posisinya.

“Jika Walikota keukeuh pada putusannya maka akan terjadi kekosongan blanko e-KTP yang berdampak pada pelayanan publik. Bisa saja Pemkot membeli blanko e-KTP tapi apa hal tersebut bisa dilakukan mengingat kondisi keuangan Pemkot saat ini yang morat marit ?” katanya.

Bahkan kondisi Disduk Capil Kota Ambon yang tidak memiliki Kepala Dinas definitif disesali salah satu Kasubdit Ditjen Dukcapil Kepmendagri.

“Apa tidak ada pejabat yang bisa ditempatkan di Disduk Capil Kota Ambon sebagai kepala dinas ? Kalau ada kan masalahnya nggak ribet,” kata wanita berhijab ini.

Diketahui tahun 2020 ini kebutuhan blanko e-KTP di seluruh Indonesia ada sekitar 16. 000.000 lembar. Jika dikalkulasikan jumlah blanko E-KTP dengan jumlah kabupaten dan kota di Indonesia maka tiap kabupaten dan kota berhak atas 30.000 lembar blanko e-KTP.

“Namun Kementerian tidak mungkin langsung menyerahkan blanko tersebut karena ada beberapa hal yang mesti diperhatikan antara lain, daya serap, daya cetak serta kebutuhan daerah karena kebutuhan tiap daerah berbeda,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes.

Soal yang paling urgen saat ini adalah memenuhi kebutuhan masyarakat terkait dengan kepemilikan E-KTP. Sebab, ketika masyarakat mengurus administrasi apapun di instansi pemerintah atau swasta maka diwajibkan untuk menyertai e-KTP.

Namun, saat masyarakat lakukan perekaman guna pencetakan E-KTP selalu terbentur kekosongan blanko E-KTP.

‘Kita ingin memastikan di Kepmendagri khususnya di Ditjen Dukcapil bagaimana solusinya sebab informasi yang kami peroleh, dalam pengurusan administrasi bisa gunakan surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil. Tapi tidak semua pengurusan administrasi bisa menggunakan surat keterangan, karena ada persyaratan harus gunakan E-KTP,” jelas Saidna bin Thahir anggota Komisi I DPRD Kota Ambon. (S-16)