IK Dihukum Ringan, KPK Bingung

AMBON, SPEKTRUM – Ivana Kwelju (IK) salah satu tersangka pada kasus TPK pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan yang terbukti memberikan ratusan juta kepada tersangka mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Solissa ternyata dijatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.

IK terbukti menyuap TSS agar bisa memonopoli semua proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.

IK hanya divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara juga membayar denda sebesar Rp. 60 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (09/08/2022).

Sementara JPU KPK menutut IK dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara , denda Rp. 85 juta subsider 4 bulan penjara.

Namun, ternyata hakim menghukum IK setengah dari tuntutan KPK.

Mendengar putusan tersebut, JPU KPK terlihat binggung.

“Kita pikir-pikir,” jawab, Taufiq Ibnugroho, Jaksa Penuntut Umum KPK menjawab pertanyaan Majelis Hakim atas vonis tersebut.

“Mengadili, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menghukum terdakwa oleh karena itu, dengan hukuman selama 1,8 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusaanya itu.

Hakim menyebut, terdakwa terbukti dan meyakinkan memberikan uang sebesar Rp.400 juta kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono. Uang ratusan juta yang diberikan terdakwa ke Tagop (berkas terpisah) bertujuan untuk dapat memberikan proyek jalan dalam kota Namrole ke terdakwa selaku kontraktor.

Uang senilai ratusan juta itu, kata Hakim, diberikan Ivana ke Tagop sebanyak dua kali. pengiriman pertama sebesar Rp.200 juta, dan pengiriman kedua juga sebesar Rp.200.

“Uang pemberian terdakwa Ivana Kwelju tersebut ditransfer dari rekening PT. Vidi Citra Kencana ke rekening milik Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan terdakwa Tagop Sudarsono,” sebut hakim.

Lebih lanjut, setelah mentranfer uang itu, Tagop lalu memerintahkan serta mengarahkan panitia tender proyek jalan dalam kota Namrole untuk dimenangkan terdakwa Ivana Kwelju.

Dalam amar putusan itu, terdakwa Iavana juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 60 subsider tiga bulan penjara.

Usai mendengar pembacaan putusan, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Ivana Kwelju menyatakan menerima vonis hakim. (*)