AMBON, SPEKTRUM – Nampaknya keterangan pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi Reverse Repo PT. Bank Maluku-Maluku Utara (Malut), masih kurang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali memeriksa satu saksi. Di kasus ini, jaksa telah menetapkan dua orang tersangka (Idris Rolobessy dan Izack Thenu).
Dari informasi yang diperoleh, ada penambahan keterangan dari Pemimpin Divisi Trisuri Bank Maluku-Malut Cabang Sulawesi Utara & Gorontalo (Sulutgo) berinisial FT. Diduga permeriksaan saksi tersebut untuk memenuhi permintaan dari BPKP, karena dinilai masih perlu keterangan tambahan.
Kepada wartawan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette membenarkan, adanya pemeriksaan terhadap saksi FT, yang adalah Pimpinan Devisi Trisuri Bank Maluku Cabang Sulutgo, dalam perkara Repo Bank Maluku-Malut.
“Ada yang diperiksa. Saksi FT (Pemimpin Div.Trisuri PT.Bank Maluku Sulutgo), dalam perkara Repo Bank BPDM Maluku,” akui Samy Sapulette, Selasa, (29/10/2019).
FT dicecar sebanyak 13 pertanyaan oleh jaksa. Saksi diperiksa mulai pukul 09:00-11:30 WIT. Saksi diperiksa untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reverse Repo Oblogasi Bank Maluku.
“Yang bersangkutan (saksi FT-red) diperiksa untuk perkara Tipikor Reverse Repo Obligasi Bank Maluku. Ada 13 pertanyaan jaksa kepada saksi, yang diperiksa dari pukul, 09:00-11:30 WIT,” terang Samy Sapulette.
Untuk menghitung kerugian keuangan negara seputar dugaan tipikor Reverse Repo Bank Maluku, Kejati Maluku terus berkoordinasi dengan BPKP, untuk mengauditnya.
Penyidik Kejati Maluku sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Dirut Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy, dan Direktur Kepatutan PT.Bank Maluku-Malut, Izack B. Thenu.
Kasus permainan jual-beli saham dan valuta asing (valas) di bursa saham terjadi pada 2014 lalu. Dari data yang dimiliki, penetapan tersangka Idris dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Dan tersangka Izack ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.
Merekaq disangkakan melanggar pasal 20 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 3 KUH-Pidana.
Sejumlah pihak di internal PT. Bank Maluku-Malut diantaranya, JL selaku Kepala Satuan Audit Internal (SKAI) PT.Bank Maluku-Maluku, GA selaku Kepala Divisi Penyelesaian dan Pengawasan (KSIE), dan BW (mantan Ketua Satuan Kerja Manajemen Resiko), serta Direktur Kepatutan, IBT (tersangka).
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin tahun 2014, ditemukan transaksi reverse repo surat berharga sebesar Rp.238,5 miliar di Bank Maluku-Mulut. Bank Maluku saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp.80 miliar, yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp.10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp.210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.
Selain itu, OJK menemukan transaksi pembelian reverse repo surat berharga sebesar Rp.146 miliar dan USD 1.250 di Bank Maluku dan Malut. Dua transaksi itu dilakukan pihak Bank dengan PT.Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas, dipimpin Andre Rukminto.
Kasus transaksi bodong sejak tahun 2014 lalu, diduga telah merugikan keuangan negara dan keuangan daerah Rp.200 miliar lebih. (S-05)