AMBON, SPEKTRUM – Setelah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena dimintai penjelasannya terkait kasus dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan jalan Inamosol, oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, Senin (31/10/2022), kini giliran mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) yang dimintai keterangannya.
“Untuk Pidsus, terkait kasus Inamosol adalah, dilakukan klarifikasi oleh auditor terhadap mantan Kepala BPKAD SBB,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejatu Maluku, Wahyudi Kareba seperti dilansir RRI Ambon, Selasa (1/11/2022).
Klarifikasi yang dilakukan auditor terhadap mantan Kepala BPKAD SBB adalah untuk mempercepat proses audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol tahun 2018.
“Klarifikasi ini penting terkait penggunaan anggaran pada pekerjaan proyek tersebut. Tentu penting dalam upaya audit kerugian keuangan negara oleh auditor,” jelasnya.
Dikatakan, dalam kasus ini belum ditentukan siapa tersangkanya. Namun, penyidik memastikan secepatnya akan mengumumkan siapa tersangka usai BPKP selesai melakukan audit atas proyek bernilai Rp. 31 miliar tersebut.
“Jika auditnya sudah kelar, tentu penyidik akan gelar ekspose untuk menetukan siapa tersangka. Ikuti saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Thomas Wattimena yang adalah mantan kadis PUPR SBB disebut-sebut pihak yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek amburadul tersebut. Baik dipenyelidikan hingga penyidikan, Thomas sering diperiksa penyidik. Ia diduga terlibat dalam praktek jahat yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (*)