AMBON, SPEKTRUM – Hingga saat ini penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2018 belum juga tuntas.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada isetiap kesempatan selalu mengungkapkan sedang menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Inspektorat Maluku. Begitupun saksi.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba seperti dilansir RRI Ambon, Senin (12/12/2022) mengaku, untuk kasus jalan Inamosol sedang dalam proses.
“Masih dalam proses. Masih menunggu perhtiungan kerugian keuangan negara oleh auditor (Inspektorat),”jelasnya.
Menyinggung soal pemeriksaans aksi, mantan Kasipidsus Kejari Ambon itu menyebut, masih dalam pemeriksaan. “Masih ada person yang diperiksa,” ucapnya singkat.
Diketahui sebelumnya, Kejati Maluku mengkleim telah mengantungi unsur dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bernilai Rp. 31 miliar tersebut.
“Temuan unsur dugaan korupsi ini diketahui berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Triono Rahyudi, sebelumnya.
Penyelidikan perkara dugaan korupsi ini sudah dilakukan tim Kejati Maluku sejak awal tahun 2022 dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan serta data di lapangan.
Selanjutnya kejaksaan melibatkan tim ahli untuk melakukan penghitungan volume dan penilaian progres pekerjaan proyek di lapangan.
“Makanya perkara tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan secepatnya memanggil sejumlah pihak yang berkaitan erat dengan proyek tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi, seperti pihak Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat dan kontraktor proyek,” tandas Triono.
Triono mengatakan Kejati Maluku akan bekerja secara transparan dalam penanganan berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk proyek pembangunan jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat yang anggarannya mencapai Rp31 miliar. (*)