AMBON, SPEKTRUM – Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun 2018 di Desa Negeri Lama terbilang kacau balau dan amburadul. Banyak kendala dan manipulasi data terjadi. Fakta lapangan tidak sesuai dengan terterah dalam administrasi pembukuan atau pertanggungjawaban.
Dugaan manipulatif data serta dibaluti kongkalikong dengan pihak tertentu, sekelompok warga Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat, (13/12/2019), melaporkan masalah dugaan korupsi di Desa Negeri Lama tersebut.
Sesuai laporannya, ada empat item kegiatan yang mereka temui di lapangan. Namun, yang dilaporkan hanya tiga item kegiatan kepada Kejati Maluku. Ketadatangan warga Negeri Lama diterima piket Kejati Maluku. Berkas laporannya langsung diteruskan kepada pihak internal Kejati Maluku.
Josias Pakaila selaku Koordinator menuturkan, ada kejanggalan terhadap pengelolaan keuangan DD/ADD tahun 2018 di Desa Negeri Lama, yang dikelola Pejabat Kades Negeri Lama, Imelda Tahulele bersama Bendahara dan staf desa lainnya.
“Ada yang aneh dengan pengelolaan DD/ADD 2018 di Desa Negeri Lama. Per tahun Desa Negeri Lama terima anggaran Rp.3 miliar lebih. Ada proyek fisik dan pemberdayaan kepada masyarakat. Tapi semuanya dilakukan tidak transpara. Bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam pembukuan administrasi keuangan Desa Negeri Lama,” kata Josias Pakaila kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kota Ambon, Jumat (13/12/2019).
Bukan saja itu, kata dia, tiga hal yang dilaporkan ke Kejati Maluku yakni, pemberdayaan masyarakat berupa pembelian Sembako untuk kios-kios warga. “Kalau untuk kios warga harus mendapat bantuan Rp.5 juta. Tetapi warga hanya menerima Rp.3 juta saja. otomatis, laporan dalam pembukuan dicatat Rp.5 juta,” akuinya.
Selain itu, ada program bantuan rumah juga. “Warga kurang mampu yang memiliki rumah tidak layah huni, mestinya diberi Rp.10-15 juta. Tapi nyatanya, warga hanya diberi Rp.5 juta saja,” terangnnya.
Ditambahkannya, dalam laporan yang disampaikan, item lain adalah pembangunan atau pembuatan bagam atau kerapu dengan bibitnya.”Namun, untuk jaring kerapu/bagam tersebut, ada dua kelompok. Tetapi fakta lapangannya, hanya satu keraambah saja. Untuk satu kelompok mendapat Rp.30-35 juta, tetapi hanya diberi Rp.5-7,5 juta,” katanya.
Selain itu, kata dia, ada proyek lain yaitu pembangunan Coffe Singgah Dolo dengan nilai Rp.300 juta lebih.
“Memang nilainya Rp.300 juta lebih untuk Coffe Singgah Dolo, namun secara kasat mata orang awam, nilainya tidak sampai Rp.300 juta lebih. Diperkirakan mencapai kurang lebih Rp.100 juta,” beber Josias Pakaila, sembari menambahkan belum lagi hitungan interiornya berbeda.
Soal laporan warga Desa Negeri Lama tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengakuinya.
“Memang ada laporan warga ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan tersebut nantinya akan dipelajari atau ditelaan lagi di internal Kejaksaan. Setelah itu, akan diarahkan ke mana untuk ditindaklanjuti,” kata Samy Sapulette. (S-05)