28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus BNI, Menanti Kerja Dirreskrimsus Baru

AMBON, SPEKTRUM – Sejak dilantik pada 27 Februari 2020 sebagai Dirditreskrimsus baru menggantikan Kombel Pol Firman Nainggolan. Hingga kini, Eko Susanto, belum menunjukan kinerjanya. Eko tampaknya masih sebatas mempelajari “sampah” peninggalan Nainggolan.

Pasca diserahkannya 6 tersangka awal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Disusul dua tersangka baru, yakni Tata Ibrahim dan salah satu teler BNI Cabang Utama Ambon, pada 27 Februari 2020.

Namun hingga kini, belum ada perkembangan baru penanganan kasus yang merugikan BNI puluhan miliar itu.

Terkait dengan perkembangan penanganan kasus BNI, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, yang dikonfirmasi Spektrum, di ruang kerjanya, Selasa (10/3) mengatakan, bahwa hingga kini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, masih terus melakukan pendalaman akan kasus tersebut dengan pemeriksaan dua tersangka (Tata Ibrahim dan Teler BNI).

“Jadi masih pengembangan untuk yang lain. Kalau ada yang cukup bukti yang mengarah ke siapa, kita jadikan tersangka, jadi tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak bisa paksa siapa yang harus jadi tersangka,”ujar Ohoirat.

Disinggung terkait agenda pemeriksaan BNI Pusat/Jakarta, Ohoirat mengatakan, tergantung hasil pemeriksaan para tersangka.

“Kalau hasil pemeriksaan tidak ada nama BNI Jakarta, maka tidak akan ada agenda untuk pemeriksaan BNI Jakarta,”kata Ohoirat.

Sementara untuk Tata Ibrahim apakah dikenakan juga Undang undang Tindak Pidana Korupsi, Kabid mengaku secara teknis belum mengetahui itu.

“Teknisnya sqya belum tahu. Tapi kalau yang tersangka awal juga dikenakan UU Tipikor, maka seharusnya dia juga ikut. Tapi yabmng lebih tahu itu Penyidik Ditreskrimsus. Tapi kalau dia bsgian dri skenario Faradiba, maka mestinya juga dikenakan,”tutur Ohoirat.

Kembalikan Berkas Tata

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Tata Ibrahim, penampung dana Rp.76,4 miliar hasil penggelapan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, belum lengkap. Penuntut Umum Kejati Maluku mengembalikannya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperbaiki sesuai petunjuk jaksa.

Hanya saja petunjuk JPU tersebut, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette belum mau menjelaskannya secara detail. Samy mengatakan, berkas kasus tersangka Tata Ibrahim dikembali ke penyidik, karena harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Pastinya dari Penuntut Umum sudah kirim atau P-18. Surat pemberitahuan bahwa berkas perkara (tersangka Tata Ibrahim), belum lengkap. Nanti akan disusul dengan P-19 atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Samy Sapulette kepada wartawan, Selasa, (10/3) di ruang kerjanya.

Sebelumnya enam tersangka perkara penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon ini, ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku sejak 14 Februari 2020 hingga 5 Maret 2020. Karena masa penahanan selama 20 hari itu telah habis atau berakhir, selanjutnya pihak Kejati Maluku memperpanjang waktu penahanan mereka.

Enam tersangka itu masing-masing, Faradiba Yusuf (FY), mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yakni Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita.

Masa penahanan enam tersangka diperpanjang hingga 30 Maret 2020. Mereka disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Komulatif ancaman denda sebesar Rp.10 miliar. Selain itu para tersangka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010.

Hasil pengembangan di lapangan, ditemukan dana Rp.76, miliar tersebut di luar dari Rp.58,9 miliar yang dilaporkan BNI Cabang Ambon ke Polda Maluku. Aliran dana tersebut terus digali penyidik Ditreskrismsus Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Moh Roem Ohoirat pernah menjelaskan, ada rencana diumumkan beberapa tersangka lagi, namun bertepatan dengan adanya pengembalian berkas perkara dari JPU dengan pentunjuk penambahan UU Tipikor diberkas perkara. Untuk itu dipastikan ada penambahan tersangka baru setelah pengembalian berkas para tersangka.

Diketahui, dari pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan dana nasabah yang dibobol berkisar di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana nasabah yang dibobol senilai Rp.58,9 miliar.

Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap fakta baru dimana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Para tersangka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tersangka disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Komulatif ancaman denda sebesar Rp.10 miliar. (S-01/S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles