AMBON, SPEKTRUM – Bekerja selama 10 tahun, salah satu karyawan PT. Duta Elektronik Futurindo atau dikenal dengan toko dunia elektronik yang berlokasi di jalan Philip Latumahina, bernama Peggy Sandra Gonidjaya, dipecat tanpa pesangon.
Kepada Spektrum, di Ambon, Rabu (11/03/2020), Peggy yang posisi terakhirnya sebagai kepala gudang pada toko tersebut menuturkan, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Bosnya, Stefany Rumoei (isteri) dan Markus Walalayo (suami), dengan tuduhan turut serta dalam pencurian yang dilakukan, 5 (lima) rekannya, yang kini telah dipecat. Padahal,hdari hasil pemeriksaan CCTV, tidak terbukti keterlibatan Peggy.
Untuk diketahui, kelima rekannya itu diminta mengajukan surat pengunduran diri, agar pihak toko tidak berkewajiban membayar pesangon. Pemaksaan yang sama diminta Bos kepada Peggy. Namun tidak dilakukan, karena Peggy mengaku tidak bersalah.
Sehubungan dengan itu, Peggy menggandeng pengacara Ronny Sianressy untuk menutut pihak toko yang seenaknya melakukan pemecatan.
Ronny kepada Spektrum, mengatakan, PHK terhadap kliennya, tidak sesuai prosedur.
“Kita akan memperjuangkan apa yang benar dan apa yang menjadi haknya sebagai karyawan,”tandasnya.
Ronny juga menegaskan, bahwa sampai hari ini, kliennya masih sebagai karyawan dunia elektronik. Pasalnya, belum ada pemutusan kontrak atau surat pemberhentian secara resmi yang diterima atau dibuat oleh kedua pihak (toko dan kliennya).
Selain itu, Ronny juga mengingat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ambon, untuk melakukan tugasnya sebagai moderator dengan baik berdasarkan ketentuan hukum. Dan tidak berada pada kepentingan tertentu
Hal ini berkaitan dengan dua surat panggilan yang dilontarkan pihak Nakertrans kepada kliennya, berdasarkan laporan Bos Dunia Elektronik. Padahal mestinya, sebagai karyawan, kliennya yang mestinya melakukan pelaporan kepada Dinas, untuk selanjutnya ditindaklanjut dengan pemanggilan pihak toko. Namun justru terbalik.
Apalagi, pemanggilan yang dilakukan Nakertrans Kota Ambon, berkqitan dengan permintaan klarifikasi atas dugaan pencurian, yang dituduhkan Bos Dunia Elektronik, yang faktanya, tidak dilakukan.
“Untuk dugaan pencurian yang dituduhkan bos, itu kejadiannya sejak 18 Februari, tapi baru ketahuan 24 Februari. Saat itu beta dipanggil bersamaan dengan lima lainnya, kita diperiksa dan kemudian dibuka CCTV, dan beta memang tidak bersalah. Jadi setiap barang yang keluar dari gudang, itu harus discen, dan beta sudah lakukan semua itu, namun teman yang cewe satu dia menghapus 4 barang yang sudah discen itu dari data dikomputer. Dan selanjutnya beta seng tau,”tutur Peggy yang didampingi kuasa hukumnya.
Setelah saat itu, Peggy mengaku dihubungi rekan perempuannya itu dan meminta maaf karena telah melakukan hal itu. Bahkan pihak keluarga Peggy pun didatangi pelaku sebenarnya untuk meminta maaf.
Sejak saat itu, Peggy mengaku beberapa kali dihubungi pihak toko (Bos) untuk proses mediasi, nwmun tidak ada titik temu, karena pihak toko (bos) memaksa Peggy untuk mengajukan surat pengunduran diri. Dan bukan dipecat.
Namun pihak Peggy meminta hak berupa pesangon, kartu BPJS tenaga kerja yang selama ini tidak pernah diberikan, namun gajinya selalu dipotong untuk pembayaran BPJS, dan surat yang mengatakan, bahwa dirinya dikeluarkan dengan cara baik baik.
“Namun permintaan itu ditolak, bos bahkan menghina saya dengan kata kata yang tidak pantas. Padahal apa yansasaya minta, masih bagian dari hak saya selaku karyawan,”ujarnya.
Terkait dengan itu, Ronny menambahkan, bahwa jika pihak toko masih ingin menyelesaikan ini dengan damai, maka pintu masih terbuka. Namun jika tetap bertahan, maka pihaknya meminta surat PHK, dan hak-hak kliennya dapat diselesaikan.
“Karena sesuai dengan bukti-bukti, yang jelas klien saya tidak melakukan hal yang dituduhkan. Dari segi hukum, klien saya bersih.
Untuk itu saya juga minta pihak toko klarifikasi untuk membersihkan nama baik klien saya,”tandasnya. (S-01)