AMBON, SPEKTRUM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku, Senin (24/2/2020) pukul 21.00 WIT, menangkap satu unit kapal tanpa nama bermuatan kayu campuran dan linggua ditengarai illegal. Kapal ini diduga tidak memiliki dokumen lengkap.
Dalam kapal ini ditemukan sebanyak 10 kubik kayu. Kayu ini diduga akan dijual di Pulau Ambon. Petugas Ditpolairud Polda Maluku mengamankan kapal tersebut di kawasan perairan Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Setelah ditangkap, kapal tersebut dikawal menuju dermaga Mako Ditpolairud Polda Maluku di Desa Lateri, Kecamatan Baguala Kota Ambon pada Selasa (25/2). Tiba di dermaga Ditpolaird sekira pukul 16.30 WIT.
Menyangkut hal ini Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku, Kombes (Pol) Harun Rosyid kepada Wartawan Selasa (25/2) menjelaskan, kapal tersebut ditangkap karena memuat kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen.
“Tadi malam (Senin), personil kita mengamankan satu unit kapal kayu bermuatan sekitar 10 kubik kayu jenis campuran serta linggua. Kapal tersebut diamankan di Pelabuhan Momoking Desa Tulehu,” kata Kombes (Pol) Harun Rosyid di Dermaga Mako Ditpolairud Polda Maluku, saat meninjau kedatangan kapal tersebut.
Diungkapkannya, saat kapal diamankan personil Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) sempat memeriksa isi kapal. Ternyata ditemukan sebanyak 10 kubik jenis kayu campuran. Namun saat petugas memeriksa dokumen muatan kayu tersebut, ternyata tidak ada dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Karena itu, lanutnya, petugas langsung mengamankan kapal serta barang bukti muatan 10 kubik kayu. “Petugas juga mengamankan nakhoda kapal Dali Kelian (46) serta dua orang anak buah kapal (ABK) Lukman Sid (37) dan Udin Madaul (48). Ketiganya merupakan warga Desa Batu Asar, Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur,” jelasnya.
Menurutnya, kapal tersebut berlayar dari Desa Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur menuju pelabuhan Momoking, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
“Setelah diamankan, saat ini nakhoda kapal serta dua ABK sementara menjalani pemeriksaan intensif penyidik dengan status masih sebagai saksi,” terangnya.
Menyangkut kemungkinan status ketiga ABK ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, menuerut Kombes Pol Harun, hal itu tergantung hasil pemeriksaan penyidik serta gelar perkara nanti.
“Saat ini status tiga ABK masih itu masih saksi. Selanjutnya tergantung hasil pemeriksaan dan gelar perkara nanti oleh penyidik apakah status mereka dapat ditingkatkan jadi tersangka. Semua ada prosesnya. Jadi kita tunggu hasil selanjutnya,” kata Harun.
Dugaan tindak pidana pemuatan kayu tanda dokumen ini oknum dapat dijerat dengan pasal 83 ayat huruf (b) junto pasal 12 huruf (e) atau pasal 88 ayat 1 huruf (a) junto pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Para oknum terancam hukuman kurungan penjara lima tahun serta denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 2,5 miliar rupiah. (S-01)