AMBON, SPEKTRUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) di Masohi telah menangguhkan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka. Dilakukannya penangguhan penahanan para tersangka yakni, YR, AL, MT dan BL itu, setelah salah satu advokat, diduga Penasehat Hukum mereka lakukan upaya hukum dimaksud.
Melakukan upaya hukum tersebut, semua administrasi atau surat-surat penangguhan penahanan keempat tersangka proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih, Kecamatan Kobi-Seram Utara, Kabupaten Malteng itu, akhirnya disetujui pihak Kejari Malteng.
Dari informasi yang diperoleh menuturkan, penangguhan penahanan keempat tersangka proyek APBD tahun 2016 senilai Rp.2 miliar lebih itu, diduga semua biaya ditanggung mantan Kadis PUPR Maluku, berinisial IS.
Soal penangguhan penahanan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng, July Isnur yang dikonfirmasi mengakui, kalau keempat tersangka itu telah ditangguhkan penahanannya. Pasalnya, tersangka YR, AL, MT dan BL telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Sudah ditangguhkan. Mengingat, mereka (tersangka YR, AL, MT dan BL-red) telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Kajari Malteng, July Isnur kepada Spektrum, Jumat, (27/3/2020) melalui pesan singkat WA-nya.
Isnur mengaku, pengembalian kerugian keuangan yang dilakukan para pelaku (keempat tersangka-red), adalah atas kesadaran mereka sendiri.
“Kerugian keuangan negara dikembalikan dengan kesadaran langsung dari pelaku,” kata Isnur lagi.
Dirinya tidak menjelaskan upaya penangguhan penahanan apakah dilakukan keempat tersangka, atau ada yang dimandatkan sebagai Kuasa Hukum.
Kajari Malteng ini juga tidak menjelaskan, semua biaya administrasi atau upaya penangguhan penahanan itu dibiayai oknum siapa. Namun, dari informasi yang diperoleh ada inisial IS diduga melunasinya.(TIM)