AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (P2R) Kabupaten Kepulauan Aru, berinisial UL, Jumat (1/1/2021) ditangkap bersama selingkuhannya di hotel. UL ditangkap oleh aparat kepolisian jajaran Polda Maluku, setelah dilaporkan isteri sahnya terkait perselingkuhannya itu. UL kemudian digrebek bersama Wanita Idaman Lain (WIL), disalah satu kamar hotel di Kota Ambon. UL kemudian digiring ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk diambil keterangannya. Sesampainya di Mapolda Maluku, tepatnya dipintu masuk hendak menuju tangga naik kearah ruang pemeriksaan, UL tiba-tiba dengan sekuat tenaga berlari menuju arah pintu keluar, atau arah pos jaga. Dimana pada arah yang sama, salah satu wartawan foto Ambon Ekspres, Lutfi Heluth, yang hendak melakukan peliputan (kamera on) terkait penangkapan UL. Namun UL yang diduga tidak mau gambarnya diambil oleh Wartawan, berupaya menghentikan itu dengan mengejar Wartawan (LH), sambil berteriak “woe ose eee”.
Beruntung LH berhasil menghindar, namun video dengan durasi pendek terkait kedatangan UL di Mapolda Maluku, telah berhasil direkam oleh LH. Selanjutnya, UL bersama WILnya pun kembali digiring ke ruang penyidik guna menjalani pemeriksaan. Namun meski sudah digiring masuk oleh beberapa Anggota Polisi, UL terlihat masih menunjuk-nunjuk kearah LH sambil mengeluarkan kata-kata peringatan atau ancaman.
Sehuhungan dengan itu, Kuasa Hukum UL, Jack Wenno yang dikonfirmasi Spektrum, via pesan whatsup mengaku, bahwa hubungan Kliennya bersama isterinya (pelapor) sudah dalam proses perceraian. Keduanya sudah sejak lama berpisah dan kini sedang menunggu proses persidangan percaraian yang diketahui sudah sampai pada tahap kesimpulan.
“Itu (yang disebut WIL) isteri, sudah nikah sirih. Dengan itu, dilapor (oleh isteri sah), (UL) lakukan jinah. Tapi seblum nikah sirih, Kadis sudah gugat cerai isteri pertama. Dan sekarang sudah pada agenda kesimpulan,”jelasnya.
Terkait sudah berapa lama Kliennya memilih berpisah dan menikah sirih lagi, Wenno mengaku belum mengetahui itu.
“Kalau itu saya belum tauh,”singkatnya.
Dia juga menambahkan, bahwa Kliennya telah di BAP. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu telaa Penyidik soal apakah memenuhi unsur atau tidak.
“Sudah di BAP, selanjutnya Penyidik punya kewenangan (apakah laporan dari terlapor) memenuhi unsur atau tidak,”katanya. (S01)