AMBON, SPEKTRUM – Tersangka kasus dugaan penyimpangan pada anggaran makan minum tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien covid-19 tahun 2020 di RSUD Haulussy Ambon telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pada kasus tersebut, penyidik Kejati Maluku telah menetapkan empat orang tersangka, yakni JAA, LML, MD, dan HB. Perbuatan keempat tersangka mengakibat negara rugi Rp. 600 juta lebih.
“Yang ditetapkan tersangka yaitu JAA, LML, MD dan HB,” ungkap Kepala Kejati Maluku, Edyward Kaban, melalui As Pidsus, Triono Rahyudi, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku di Ambon, Selasa (08/11/2022).
Menurutnya, keempat tersangka terjaring setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku.
“Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditemukan sebesar kurang lebih Rp600 jutaan,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pejabat RSUD Haulussy Ambon itu akan kembali dimintai keterangannya. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.
Soal penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi Maluku tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy Ambon, Triono mengaku masih dalam penyidiikan.
“Untuk kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota dan provinsi Maluku tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy Ambon masih dalam penyidikan,” jelasnya. (*)