AMBON, SPEKTRUMOnline.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah di Masohi lamgat mengambil langkah hukum terhadap mantan Kepala Dinas PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu. Padahal proyek irigasi Sari Putih yang mangkrak itu, Ismail Usemahu adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
Dia dinilai lebih mengetahui tentang pengaturan proyek saat itu, dan patut bertanggungjawab di proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih, Kecamatan Kobi-Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang kini bermasalah.
Hingga Selasa (31/03/2020), status hukum Ismail Usemahu masih tetap sebagai saksi dalam perkara ini.
Sudah begitu Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Juli Isnur Boi, buru buru menangguhkan penahanan empat dari lima tersangka yang telaha ditetapkan.
Lima tersangka dalam perkara ini yaitu Beni Lyando, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya, Ahmad Litiloly, dan Megy Samson, yang terseret hukum saat menangani proyek irigasi Sari Putih di masa mantan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.
Menyangkut penangguhan penahanan empat tersangka itu, Kajari Malteng Juli Isnur Boi beralasan, empat tersangka ini ditangguhkan penahanannya, atas permintaan kuasa hukum mereka.
“Sudah ditangguhkan. Mengingat, mereka telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Kajari Malteng, Juli Isnur, kepada Spektrum kemarin, melalui pesan singkat Whatsappnya, tanpa menjelaskan alasan penangguhan penahanan empat tersangka dimaksud.
Juli Isnur Boi mengklaim, pengembalian kerugian keuangan oleh tersangka Beni Lyando, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya dan Ahmad Litiloly, atas kesadaran mereka sendiri. “Kerugian keuangan negara dikembalikan dengan kesadaran langsung dari pelaku,” katanya.
Ditengarai pembayaran administrasi untuk penangguhan penahanan empat tersangka itu, diduga dibiayai oleh Ismail Usemahu.
Menanggapi hal dimaksud, Praktisi Hukum, M. F. Salmon menjelaskan, secara norma hukum, ada langkah-langkah hukum yang dilakukan seorang Penasehat Hukum terhadap kliennya. Namun, semua itu dilakukan atas kesepakatan bersama.
“Kalau yang terjadi di Kejari Malteng ini, saya rasa masih dalam tahap kewajaran dan sesuai aturan hukum. Sekiranya ada hal-hal yang dirasa tidak wajar, yang berujung pada pelanggaran hukum, itu yang tidak boleh terjadi,” tandas Salmon kepada wartawan kemarin di Ambon.
Dia menambahkan, mengenai penetapan seorang tersangka, penyidik mempunyai penilaian lain dalam sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tetapi yang perlu disoroti adalah, kenapa penanggung jawab tidak tersentu sama sekali, dan bahkan jaksa terkesan tebang pilih untuk penetapan tersangka seorang mantan Kadis PU Maluku.
“Mestinya jaksa harus berani mengambil sikap untuk menegakan supremasi hukum. Kalau salah dinyatakan salah, dan benar katakan benar. Jangan bersifat abu-abu menentukan seorang tersangka. Kan seorang Kepala Dinas bertanggung jawab terhadap proyek-proyek di dinas itu. Tapi jaksa punya maksud lain,” tukasnya.
Diberitakan Spektrum sebelumnya, Proyek sernilai Rp.2 miliar itu bersumber dari APBD Maluku. pekerjaannya tahun 2016, 2017 dan 2018. Karena mangkrak sehingga diusut oleh Kejari Maluku Tengah. Lima tersangka telaha ditetapkan. Ismail Usemahu diduga merupakan otak di balik proyek itu.
Meski begitu penyidik Kejari Malteng hanya menetapkan YR, AL, MT, BL dan MS sebagai tersangka. sebaliknya oknum yang lebih mengetahui dan memahami serta bertanggung jawab dalam proyek itu dalam hal ini Ismail Usemahu justru tidak ditetapkan sebagai tersangka..
Proyek ini dikerjakan secara bertahap sejak 2016 dan 2017. Karena mangkrak dan sarat korupsi, maka diusut oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. (S-05)