AMBON, SPEKTRUM – Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Reverse Repo Obligasi antara PT.Bank Maluku-Maluku Utara (Malut), dan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas, masih dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pada Rabu (13/11/2019), giliran Kepala Devisi (Kadiv) Treasury Internasional PT.Bang Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Riau berinisial YAY, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Maluku.

Pemeriksaan terhadap YAY juga diduga ada kaitannya dengan permainan jual beli surat-surat berharga atau obligasi saham pada 2011-2014 lalu. Hanya saja, pihak Kejati Maluku belum menjelaskan tentang peran YAY dalam transaksi bodong tersebut.

Selain YAY, penyidik juga memeriksa beberapa orang saksi dari luar Maluku.
Sebelumnya, 29 Oktober 2019, penyidik telah memeriksa saksi FT, Pemimpin Divisi Trisuri Bank Maluku-Malut Cabang Sulawesi Utara & Gorontalo (Sulutgo). Pemeriksaan para saksi ini untuk memenuhi permintaan BPKP, yang masih perlu keterangan tambahan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu, (13/11/2019) mengakui, penyidik memeriksa saksi YAY seputar perkara Reverse Repo Obligasi Bank Maluku-Malut.

“Memang benar, YAY diperiksa sebagai saksi untuk perkara Reverse Repo Obligasi PT.Bank Maluku-Malut. Yang bersangkutan kapasitasnya sebagai Kepala Devisi (Kadiv) Treasury Internasional PT.BPD Riau,” akui Samy Sapulette.

Sebanyak 12 pertanyaan dilontarkan penyidik terhadap saksi YAY. “Saksi diperiksa oleh penyidik Rolly Manampiring, dari pukul, 13:00 WIT. Ada 12 pertanyaan penyidik kepada saksi tersebut,” kata Samy Sapulette.

Menuurt Samy, keterangan tambahan masih diperlukan untuk proses audit kerugian keuangan negara, atas permintaan pihak BPKP, sehingga penyidik memeriksa para saksi.

Diketahui, September 2018 lalu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adalah Idris Rolobessy dan Izack B Thenu. Hingga sekarang, belum ada tersangka baru dalam perkara korupsi berjamaah ini.

Praktek tipikor motif transaksi bodong reverse repo obligasi antara PT. Bank Maluku-Maluku Utara, dan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas dalam kurun waktu tiga tahun (2011 – 2014). Akibat transasksi bodong itu, ditengarai merugikan negara senilai Rp 238,5 miliar, dari total transaksi mencapai Rp300 miliar.

Siapa lagi yang terlibat dalam perkara ini, hanya saja pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih membutuhkan bukti-bukti tambahan. Pengembangannya masih terus dilakukan.

Informasi yang dihimpun Spektrum juga menuturkan, aliran dana repo PT.Bank Maluku –Maluku Utara juga diduga masuk ke kantong oknum tertentu pada bank plat merah tersebut. Namun hal ini belum diungkap tim penyidik Kejati Maluku.

Sejumlah saksi lingkup internal PT. Bank Maluku-Malut sudah diperiksa. Antara lain, JL Kepala Satuan Audit Internal (SKAI) PT.Bank Maluku-Maluku, Kepala Divisi Penyelesaian dan Pengawasan (KSIE), GA, dan BW mantan Ketua Satuan Kerja Manajemen Resiko, mantan Dirut DS, dan WP, termasuk dua tersangka.

Sesuai hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi reverse repo surat berharga sebesar Rp.238,5 miliar di Bank Maluku-Malut. Saat itu diterbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri. Masing-masing Seri A sebesar Rp.80 miliar telah dilunasi pada 2013. Seri B senilai Rp.10 miliar juga telah dilunasi pada 2015. Dan Seri C sebesar Rp.210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.

Namun OJK menemukan transaksi pembelian reverse repo surat berharga sebesar Rp.146 miliar dan USD 1.250 di Bank Maluku – Malut. Dua transaksi itu dilakukan pihak Bank Maluku-Malut dengan PT.Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas direkturnya Andre Rukminto. (S-05)