Jaksa Pastikan Korupsi Irigasi Sariputi Tuntas

Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah memastikan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, dalam tahun ini. Sementara ini proses audit masih dilakukan BPKP Maluku.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maluku Tengah Asmin Hamja mengatakan, berkas perkara ini akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk kepentingan persidangan, dalam tahun ini.

“Jadi berkas perkara irigasi ini sudah lengkap, tinggal kita limpah saja kalau sudah ada hasil audit yang dikantongi resmi dari BPKP,” kata Asmin menjab Spektrum, kemarin.

Penyidik, kata dia, sudah menyusun berkas dakwaan untuk kelima tersangka. “Kita penyidik sekaligus jaksa penuntut umum. Jadi, semuanya sudah lengkap. Pokoknya tunggu saja. Kalau sudah diserahkan, maka perkara ini langsung sidang,” katanya.

Namun sepertinya keyakinannya itu belum bisa terealisasi. Sebab , pihak BPKP Maluku sendiri mengaku belum mengaudit kasus dugaan korupsi proyek irigasi itu.

“Belum diaudit. Belum selesai tahun ini. Kita belum bisa terbitkan surat tugas karena kecukupan dokumen,” kata Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaeli.

Ia menuturkan, pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan penyidik untuk audit perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi rigasi itu.”Masih koordinasi untuk melengkapi beberapa dokumen,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Malteng kembali memasok sejumlah dokumen kasus dugaan pungli Kobi kepada BPKP Maluku. Dokumen berupa rekening koran PT Surya Mas Abadi telah diserahkan tim penyidik Kejari Malteng sejak pekan lalu, untuk kepentingan penghitungan kerugian negara.

“Kita telah serahkan ke BPKP pekan lalu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Djamsah kepada wartawa , Senin (17/8).

Sambil menunggu audit penghitungan kerugian negara dari BPKP, lanjut Asmin, tim penyidik Kejari Malteng meram­pungkan berita acara pemeriksaan.

“Penyidik sedang melakukan pemberkasan guna merampungkan BAP kasus ini. Kita tetap bekerja sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku,” kata Asmin.

Asmin kembali menegaskan, seluruh dokumen untuk keperluan audit BPKP telah dilengkapi penyidik termasuk rekening koran PT Surya Mas Abadi yang menangani pembangunan saluran irigasi Desa Sariputih itu, untuk keperluan penghitungan jumlah kerugian negara dari kasus ini.

“Kami kira dokumen sudah lengkap yang telah kita serahkan ke BPKP. Intinya pemberkasan terus kita lakukan sambil menunggu perampungan audit BPKP guna memastikan jumlah dari nilai kerugian negara dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam penyidikan proyek bermasalah tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000 itu, Kejari Malteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih. (S-07)