26.6 C
Ambon City
Rabu, 11 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Intens Usut Kasus Jalan Wokam

AMBON, SPEKTRUM – Proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Aru, intens diusut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Kontraktor Pelaksana dalam hal ini Thimotius Kaidel, dinilai sangat bertanggngjawab atas masalah yan terjadio dalam proyek ini.

Sebab, PT. Purna Darma Perdana dipinjam Thimotius Kaidel untuk ikut tender di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, padahal perusahan ini telah di-blacklist oleh Pemda Provinsi Jawa Barat. Lucunya, pantia lelang justru memenangkan perusahaan ini untuk mengerjakan proyek jalan lingkar pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru.

Proyek jalan sepanjang 35 km tersebut senilai Rp.36 miliar lebih tahun anggaran 2018. Potensi korupsi mencuat, karena proyekbelum rampung tetapi diduga dananya sudah cair 100 persen. karena sarat masalah, sehingga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mengusut kasus ini.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dikonfirmasi menjelaskan, tim penyelidik masih mendalami kasus tersebut. caranya, kata dia, penyeidik memintai keterangan pihak terkait.

“Proses penyelidikan masih bergulir. Agenda permintaan keterangan terhadap pihak terkait terus dikembangkan,” kata Samy Sapulette kepada Spektrum, Selasa (25/2).

Dia menjelaskan, sampai saat ini tidak ada kendala signifikan dalam pengusutan kasus yang menyeret Thimotius Kaidel tersebut.

Samy mengatakan, selain kasus jalan Wokam, jaksa juga tengah menangani beberapa kasus dugaan korupsi lain. Sehingga harus diurus satu per satu. Namun dia memastikan, jaksa tidak akan tinggal diam dengan penanganan kasus dugaan tipikor jkalan lingkar Pulau Wokam.

“Pengembangan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak terkait, juga mengumpulkan barang bukti. Prinsipnya kasus jalan lingkar pulau Wokam ini intens diusut,” paparnya.

Dari informasi lain yang diperoleh menjelaskan, isu yang beredar kasus ini akan dihentikan sementara, mengingat kasus melibatkan Thimotius Kaidel, sementara berproses di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ternyata Kaidel maju sebagai Calon Bupati Aru periode 2020-2024.

Diyakini penanganan perkaranya ini bakal dihentikan sementara, mengingat ada keterlibatan pihak terkait terlibat dalam perkara Tipikor, sementara mengikuti proses politik untuk Calon bupati. Sehingga kasus ditangguhkan, untuk menjaga objektifitas lembaga  hukum yang mengusut kasusnya.

“Kalau sudah selesai proses Pilkada, kasusnya dapat dilanjutkan kebali. Ini hanya untuk menjaga objektifitas instansi. Karena ada Surat Edarannya,” akui sumber lain.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jalan lingakr pulau Wokam oleh PT. PDP yanag dipinjam Thimhotius Kaidel menelan dana sebesar Rp.36 miliar lebih. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek ini belum tuntas, tapi diduga dananya sudah cair 100 persen. karena janggal, sehingga Kejati Maluku mengusut kasus ini.

Thimotius Kaidel

Diduga Plt. Kepala Dinas PU Aru, Edwin Pattinasarany, PPK dan Paanitia tender ikut terlibat kongkalikong. Bahkan ditenarai akibat penyelewenan dalam proyek ini, BPKP menemukan kerugian anggarana senilai Rp.11 miliar lebih. (S-06)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles