SOROT  

Jaksa Didesak AMPERA Tetapkan Sekda Bursel Tersangka Korupsi

AMBON, SPEKTRUM – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menuntut lembaga adhyaksa itu segera menetapkan Plh Sekda Buru Selatan, Umar Mahulete sebegai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa atau disebut Simdes.id tahun 2019.

Koordinator aksi, Muhammad Booy, Kamis (16/3/2023) dengan lantang membeberkan beberapa bukti kasus korupsi aplikasi Simdes.id yang diduga menyeret nama Umar Mahulette yang saat menjabat Kepala Dinas Pemdes Bursel.

Dikatakan, tahun 2019 itu, proyek aplikasi Simdes.id dikerjakan oleh CV. Ziva Piazia yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi lapangan, dan ternyata ada penyelewengan anggaran

“Sesuai nota dari CV. Zivia Pazia, setiap desa menyetor harga aplikasi sebesar Rp 30.000.000, selain itu mematok harga aplikasi tersebut sebesar Rp 17.500.000 dan beberapa peyediaan komputer/Laptop sebesar Rp 10.000.000 serta Bimtek Rp 2.500.000.
Dari penyetoran sebesar Rp 30.000.000 per desa dikenai pajak PPN 10 persen sebesar Rp 2.727.272 dan PPH sebesar Rp 409.090. Anggaran tersebut disembunyikan oleh mantan Kadis PMD yang menjabat sebagai Plh Sekda Buru Selatan dan membuat kerugian Daerah,” ujar dia.

Anggaran untuk penyetoran itu, lanjut Booy, dalam pembelanjaan Komputer atau Leptop tidak ada dan alat-alat tersebut rusak, serta tidak dapat digunakan.

“Namun, Kadis PMD  memaksakan seluruh kepala Desa untuk menyetor uang sebesar 30 juta yang bersumber dari dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” kata dia lagi.

Olehnya itu, Ampera Maluku berharap Kejati Maluku tetap serius untuk menuntaskan kasus tersebut, dan segera  tersangkakan Umar Mahulette.

Aksi mereka kemudian di respon langsung oleh pihak Kejati Maluku. Melalui, Kasi Penyidikan, YE Almahdaly menyenbut berterimakasih, yang telah membantuh penyidik dalam upaya memberantas korupsi di Kabupaten Bursel.

“Terima kasih atas dukungan para peserta aksi unras, kami Tim Penyidik Kejati Maluku telah bekerja keras hingga sampai saat ini untuk  memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP mengenai pembuktian dalam perkara tersebut. Terimakaish telah mensuport kami,” ungkap Kasidik.

Pihaknya juga berterimakasih dan dukungan tambahan data yang disodorkan peserta aksi. “Kejaksaan tidak akan terintervensi oleh kepentingan apapun dan tidak akan main-main sampai perkara ini rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (TIM)