AMBON, SPEKTRUM – Anggaran untuk pembangunan Pastori Jemaat, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), senilai Rp.650 juta menuju ke anggota DPRD Maluku asal Partai Demokrat Wellem Wattimena (WW). Kejaksaan Tinggi Maluku masih mendalami kasusnya.
Oleh Bendahara Keuangan Setda Maluku pernah mengaku, dana tersebut telah dikembalikan, setelah ada audit yang diakukan pihak auditor. Karena ada terjadi pengalihan dana hibah tersebut ke pembangunan Kantor Jemaat Waai.
Dari hasil audit BPK yang dikantongi menjelaskan, ada dirincikan hasil pemeriksaan terhadap WW. Dalam pemeriksaan anggota DPRD Maluku itu, mengaku menerima dana bantuan hibah pembangunan Pastori sebesar Rp.650 juta.
Namun WW diduga menyalahgunakannya, dan tidak diperuntukan dalam pembangunan Pastori. Dana itu dialihkan untuk pembangunan Kantor Jemaat GPM Waai.
Padahal, anggaran senilai Rp.650 juta adalah dana hibah untuk pembangunan Pastori IV GPM Jemaat Waai. Lalu apa peran WW, sampai kasus ini terciduk aparat penegak hukum?
Dari informasi yang diperoleh menjelaskan, dana itu tidak diterima langsung oleh WW. Tetapi, Panitia pembangunan Pastori menyerahkan uang itu melalui dua orang.
Tahap pertama dan kedua, uang diserahkan kepada asisten pribadi WW, berinisial ML. Sementara penyerahan tahap ketiga, diserahkan melalui saudaranya WW, SM.
Penyerahan juga dilakukan tiga tahap. Tahap pertama, panitia menyerahkan uang sebesar Rp.150 juta, pada 5 Juni 2018. Tahap kedua diserahkan pada 21 Juni 2018 sebesar Rp.200 juta. Sedangkan tahap ketiga diserahkan pada 31 Januari 2019.
Sumber di Kejati Maluku menuturkan, WW sudah menjalani pemeriksaan bersama beberapa saksi lainnya. Untuk sampai pada kesimpulan pihak penyidik belum bisa menjelaskannya.
“Yang jelas, dia (WW-red) sudah diperiksa. Termasuk saksi-saksi lainnya juga sudah diperiksa. Soal kesimpulan, saya belum mengetahuinya,” beber sumber tersebut, kemarin.
Menyikapi hal dimaksud, Pemerhati Sosial, Agus Manuputty menyayangkan masalah tersebut. Pasalnya, dana hibah yang dianggarkan, dan kemudian diserahkan untuk pembangunan Pastori Jemaat Negeri Waai, harus dialihkan untuk pembangunan Kantor Jemaat GPM Waai.
“Kita serahkan proses hukumnya kepada penegak hukum kejaksaan saja. kan proses hukumnya sementara berjalan. Hanya disayangkan saja kenapa dana hibah untuk pembangunan Pastori harus dialihkan untuk pembangunan Kantor Jemaat di sana (Jemaat Waai-red). Saya menduga ada yang kurang beres dengan hal ini. Pantas saja aparat hukum mengusutnya,” akui Manuputty kepada Spektrum di Ambon.
Dia menyarankan, kedepannya kasus semacam ini tidak terjadi lagi kepada anak-anak Maluku. Kerjakan apa yang menjadi tanggung jawab saja, dan tidak berbuat yang lain dari semestinya. (TIM)