28.3 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Belum Tentukan Nasib Kasus Jalan Wokam

AMBON, SPEKTRUM – Nasib kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, kini simpang siur. Padahal proyek ini sarat masalah. Meaki begitu, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum mengagendakan jadwal pemanggilan terhadap para pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Desakan pun bergulir ke penyidik Kejati Maluku agar menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek yang ditangani Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel tersebut.

“Kita sama-sama memahami kondisi pandemi Covid-19. Tetapi, bukan berarti penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam itu harus mandek. Saya yakin, dengan tenaga yang dimiliki Kejati Maluku, kasusnya bisa tuntas. Jaksa harus berani mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” pinta Pegiat Anti Korupsi, Pembina APLITA, Malut, Chrarles Ngingi kepada Spektrum, Minggu, (5/7/2020) melalui sambungan selulernya.

Dia medukung penuh penyidik Kejati Maluku untuk menuntaskan kejahatan korupsi di Maluku.

“Kita sebagai masyarakat mesti memberi ruang kepada para penegak hukum, menuntaskan berbagai tindak kejahatan, terutama kasus Tipikor,” pungkasnya lulusan S1 UKIM-Ambon ini, sembari meminta kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus Wokam tersebut.

Sebelumnya Kasi Penkum dan Humas kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, penyelidik akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Masih tahap penyelidikan. Untuk sementara jadwal permintaan keterangan belum diagendakan lagi,” kata Samy kepada wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.

Dia menjelaskan, dengan melihat kondisi dan situasi saat ini, penetapan atau penjadwalan agenda pemanggilan terhadap para pihak terkait belum bisa dilaksanakan.

“Kita nanti melihat situasi dan kondisi terlebih dulu, barulah penyidik mengambil langkah selanjutnya. Itupun berdasarkan instruksi atasan,” kata Samy Sapulette.

Diketahui, proyek senilai Rp.36 miliar lebihvtahun 2018, untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, sepanjang 35 Km, dikerjakan PT.Purna Darma Perdana yang bertanggung jawab. Pelaksana proyek adalah Thimotius Kaidel.

Perusahaan ini telah di black list Pemprov Jawa Barat, karena punya masalah saat menangani proyek di sana. Informasi beredar, kasus ini akan dihentikan sementara, mengingat kasus yang melibatkan Thimotius “Timo” Kaidel itu, tengah berproses untuk ikut Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kalau sudah selesai proses Pilkada, kasusnya dapat dilanjutkan kembali. Ini hanya untuk menjaga objektifitas institusi Kejati. Karena ada Surat Edarannya,” akui sumber lain.

Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Proyek ini milik Dinas PUPR Kabupaten Aru, Dikerjakan oleh Pengusaha, Thimotius Kaidel. /dok

Diberitakan sebelumnya, proyek jalan lingkar pulau Wokam itu sepanjang 35 Km. Pekerjannya pada 2018 oleh PT.Purna Darma Perdana, ditangani Thimhotius Kaidel menelan anggaran sebesar Rp.36 miliar lebih, dari Dana Alokasi Khusus. Proyek belum tuntas, sehingga diusut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.

Proyek ini turut melibatkan Plt. Kepala Dinas PU Aru, Edwin Pattinasarany, PPK dan Panitia tender. Bahkan, ada temuan BPKP, terdapat kerugian Rp.11 miliar lebih. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles