Jadi Embarkasi Haji, Maluku Butuh Ranperda

AMBON, SPEKTRUM – Penetapan Maluku sebagai embarkasi haji masih harus melengkapi persyaratan yakni pembuatan Ranperda yang menjadi tanggungjawab DPRD yaitu Ranperda penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku.

“Ranperda inil yang menjadi syarat mutlak agar Kementerian Agama menetapkan Maluki sebagai Embarkasi antara,” kata Wakil Ketua Komisi IV, Ruslan Hurasan kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Jumat (06/11/2020).

Menurutnya, dari rapat koordinasi sudah disepakati DPRD Maluku bersama Kakanwil Agama, dan Karo Kesra untuk menyiapkan hal-hal yang berhubungan administrasi persiapan usulan Ranperda penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku.

“Ini yang nanti kita dorong dan komisi akan mengambil inisiatif agar dalam masa sidang di tahun 2021 akan menjadi usulan inisiatif DPRD lewat komisi untuk Ranperda penyelenggaraan haji di provinsi Maluku,” katanya.

Ia berharap, pada 2021 nanti sudah dilakukan penetapan Ranperda penyelenggara haji di Provinsi Maluku, dan komisi berharap kalau syarat itu sudah dilakukan maka nanti ada usulan untuk segera dilakukan penetapan terkait embarkasi haji di Provinsi Maluku oleh Kementerian Agama.

Kebutuhan akan Ranperda tersebut,
Komisi IV DPRD Maluku, Jumat (6/11/2020) meninjau kondisi asrama haji dan infrastruktur yang berhubungan dengan persiapan penetapan embarkasi antara di Provinsi Maluku.

Selain melakukan peninjauan, Komisi IV juga melakukan rapat koordinasu dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agama Provinsi Maluku.

“Dari semua kita lihat, asrama haji sudah baik, namun ada beberapa infrastruktur yang harus dilakukan pembenahan, misalkan jalan masuk di aspal sekitar 200 meter. Infrastruktur lain seperti masjid harus dibenahi,” jelas Hurasan. (S-16)