AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah dinilai lemah dalam menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Padahal, untuk memutuskan mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) merujuk Instruksi Presiden (Inpres), Peraturan Menteri Kesehatan hingga Perwali bisa menjadi payung hukum.
“Tentunya dengan berpedoman pada INPRES, Permenkes, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota. Aturan-aturannya cukup bagus, sekarang berpulang kepada pemerintah sebagai aparat yang menerapkannya. Aturan sebagus apapun kalau aparat yang menerapkannya kurang baik maka hasilnya kurang baik. Tapi, jika aturan kurang bagus tapi aparat yang menetapkannya itu bagus maka hasilnya akan jauh lebih baik,” kata anggota DPRD Maluku, Yance Wenno kepada wartawan di Sekrerariat DPRD Maluku, Senin (21/09/2020).
Diakuinya, saat ini masyarakat masih acuh dan terkesan tidak menghargai anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Ini harus diterapi melalui penegakan aturan. Sekarang ini sudah ada sanksi dan sanksinya ada yang diajukan ke pengadilan atau sidang si tempat dengan sanksi Rp 250 ribu hingga Rp 200. Ini sudah diterapkan bahkan ada sanksi sosial misalnya menyapu jalan, push up dan sebagainya. Menurut saya telah dilakukan dan harus terus digalakkan dan tentu tujuannya hanya satu yakni menyadarkan masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan keseharian,” katanya.
Ia menjelaskan, PSBB di Kota Ambon telah dilaksanakan lima kali. Ini tambahnya menjadi pertanda bahwa, pandemi covid-19 harus dengan upaya luar biasa tidak cukup hanya dengan apa yang dilakukan pemerintah.
“Menurut saya, harus diakui, apa yang dilakukan pemerintah sudah cukup bagus tapi semuanya terpulang lagi kepada masyarakat,” timpal dia.
Protokol kesehatan mau dipaksakan seperti apapun, tidak ada hasilnya kalau peran masyarakat rendah.
“Karena itu dalam situasi seperti ini negara dan pemerintah harus hadir bekerja ekstra keras dan luar biasa namun masyarakat juga harus mendukung. Karena yang dilakukan bukan hanya kepentingan pemerintah tapi untuk kebaikan masyarakat,” tegasnya.
Sebab, dalam situasi seperti ini terjadi kesulitan ekonomi karena ada pembatasan aktifitas.
“Masyarakat yang pada akhirnya menjadi korban. Misalnya yang berjualan di pasar, membuka warung, mereka merasakan dampak yang luar biasa dari pandemi covid-19. Oleh karena itu memang pemerintah juga harus melihat secara keseluruhan. Bantuan pemerintah dalam situasi seperti ini harus tetap berjalan hingga ditemukan vaksin dari virus ini,” jelasnya.
Dikatakan, informasi dari Pemerintah Pusat bahwa, Vaksin Covid-19 rencananya bisa ditemukan pada Januari atau Februari 2021.
“Mari kita berdoa dan berharap semoga vaksin ini bisa ditemukan. Karena hanya dengan vaksin bisa memutuskan penyebaran virus covid-19 secara tuntas,” katanya. (S-16)