SOROT  

Ingakari Keputusan MA, Kantor BNI Bakal Didemo

AMBON, SPEKTRUM – Lima nasabah Bank BNI Cabang Ambon yang telah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Pengadilan Tinggi (PT) Maluku dan Mahkama Agung (MA) RI atas kasus penggelapan dana di bank milik pemerintah tersebut.

Bukan hanya mengajak para nasabah yang menjadi korban, lima nasabah ini juga akan menggalang kekuatan pemuda, mahasiswa serta simpatisan atas kasus kejahatan yang sering terjadi di dunia perbankan.
Rencananya, para demonstran akan menduduki kantor BNI 46 hingga dana milik mereka dibayarkan.

Rencana menduduki Kantor BNI Ambon dikemukakan lima nasabah BNI yang sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung harus dibayarkan.

“Kami kecewa, BNI ingkar janji dan mempermainkan hukum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Padahal, kami telah menjadi saksi meringankan BNI mulai dari pemeriksaan oleh kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan,” kata salah satu nasabah, Suriani yang didampingi kuasa hukum mereka Lutfi Sanaky kepada wartawan di Ambon, pekan lalu.

Suriani menegaskan, dana mereka yang hanya berjumlah Rp 2,8 miliar tersebut tidak dikembalikan, dan kelima nasabah ini harus berjibaku memperjuangkan uang mereka di jalur hukum.

Seluruh tahapan proses hukum, kelimanya menang dan telah mengantongi keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrahct.

Kelima nasabah korban kejahatan perbankan di BNI Cabang Ambon, yakni Imran Laisouw selaku penggugat I, Siti Laila Latuapon penggugat II, Risma penggugat III, Sutiany penggugat IV dan Faizal Kotalima sebagai penggugat V, sesuai putusan PN Ambon Nomor 204/Pdt.G/2020/PN. Amb tanggal 14 April 2021 jo Putusan PT Ambon tanggal 8 Juni 2021 Nomor 35/PDT/2021/PT Amb jo Putusan Mahkama Agung RI Nomor3210K/PDT/2022 tanggal 3 November 2022 meminta keadilan dan menuntut pengembalian uang sesuai yang tercetak pada buku Taplus BNI Ambon.

“Telah kami tunjukan bukti Buku TAPLUS BNI Nomor seri resmi, Nomor Rekening BNI dan saldo atas nama kami, sudah tiga tahun kami minta dicairkan atau dibayar oleh BNI Ambon sejak tanggal 8 Oktober 2019 hingga kini belum dibayar atau dicairkan,” kata Suriyani.

Padahal, lanjutnya, sudah lebih dari 10 kali dilakukan rapat bersama Tim BNI Jakarta dan Makassar di KCU BNI Ambon. Juga enam kali rapat yakni tiga kali di Kantor OJK Maluku, dua kali di Hotel Shantika Ambon dan 1 kali di ruang rapat DPRD Maluku.

“Pada saat itu, BNI Cabang Ambon dan timnya dari Jakarta dan Makasar selalu menyatakan akan bertanggungjawab dN akan membayar jika ada perintah putusan dari Pengadilan yang berkekiatan hukum tetap,” jelasnya.

Sayangnya setelah putusan akhir diperoleh,
Pimpinan BNI Cabang Ambon menolak dan tidak mentaati kesepakatan tersebut.
“Karena putusan MA RI ini sudah /telah berkekuatan hukum tetap atau pasti (inkrahct) sesuai catatan Pengadilan Negeri Ambon namun BNI Cabang Ambon tidak mau mentaatinya. Padahal sesuai kesepakatan serta janji salah satu pimpinan BNI Cabang Ambon, Nolly Sahumena bersama tim BNI dari Jakarta maupun Makassar, bahwa uang lima nasabah tersebut akan dikembalikan jika ada Putusan Pengadilan yang inkrahct,” kata kuasa hukum kelima nasabah, Lutfi Sanaky.

Sesuai keputusan PN, PT dan MA RI, BNI harus membayar atau mengembalikan dana mereka. Tapi, BNI menolak untuk membayarnya dan akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus tersebut.

Keputusan BNI dengan mengajukan PK menyulut kemarahan lima nasabah itu.

“Kita sudah komitmen, mungkin setelah pres confrens ini kita akan demo. Ini kita lakukan sebagai langkah tegas kami atas sikap BNI yang tak mau membayar uang kelima klien kami,” kata Sanaky.

Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas putusan MA yang menyatakan, menolak permohonan kasasi oleh pemohon kasasi PT BNI Cabang Ambon dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon.

Putusan Kasasi itu, kata Lutfi, telah diterima PN Ambon sejak 22 November 2022 lalu, dan pihaknya baru menerima pemberitahuan pada pertengahan Januari 2023 kemarin. Tindaklnjutnya, ia bersama tim hukum lainnya telah berkordinasi dengan pihak Bank untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Di tanggal 6 Februari kemarin saya bersama tim hukum telah menemui pihak BNI untuk membayar uang nasabah sebagaimana amar putusan MA yang menguatkan putusan PT Ambon. Namun, mereka mengaku sedang berkordinasi dengan pembela mereka di Jakarta. Katanya mau PK. Nah, PK (peninjuan kembali) itu tidak menghalangi eksekusi nantinya,”jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan aksi demo dan memboikot kantor BNI Cabang Ambon.

“Kita lakukan agar masalah ini tidak lagi terjadi kepada nasabah lainnya. Harapnya, pihak BNI segera membayar seperti sebagaimana janji mereka sebelumnya,” tandasnya.

Kelima nasabah yang dananya harus dikembalikan BNI yakni, Imaran Laisouw dengan total tabunganya Rp. 100.250.000,-; Sitti Taila Latuapo Rp. 200 juta; Riswan deposite BNI No. Seri PAA 0352596 sebelsar Rp. 300 juta, deposite BNI No. Seri PAAA 035297 sebesar Rp. 300 juta, dan tabungan Taplus bisnis sebesar Rp. 76 juta. Total keseluruhan uang milik Rsiwan berjumlah Rp. 676 juta.

Selanjutnya, Suriani, total uang yang harus dibayarkan pihak BNI adalah sebesar Rp. 1.450.000.000,-; dan yang terakhir Faisal Kotalima senilai Rp. 440 juta. Total keseluruhan uang milik kelima nasabah ini berjumlah Rp. 2,8 miliar. (TIM)