SOROT  

Hutan Desa Sabuai Digarap CV.SBM

AMBON, SPEKTRUM – Disinyalir CV Sumber Berkat Makmur (SBM) telah melakukan penebangan kayu di hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, secara brutal. Kayu di hutan adat ini diduga dibabat oleh perusahaan milik Yongky itu secara illegal.

Padahal ijin perusahaan dikeluarkan untuk membuka perkebunan. Tapi sialnya, pihak CV SBM di Desa Sabuai, justru melakukan penebangan kayu secara “membabi buta”. Kejanggalannya, pemilik CV.SBM, Yongky membuat perkebunan pala, tapi di lain sisi, ia juga menggarap kayu di hutan negeri Sabuai.

Tokoh Pemuda Sabuai, Maichel Evamutam mengatakan, sampai saat ini masyarakat Sabuai masih mempertanyakan tentang ijin Amdal dari CV.SBM.

“Sebab ada hal-hal yang menjadi kejanggalan serta tidak ada kejelasan dan transparansi oleh CV.SBM, terkait perkebunan Pala yang dikelolanya. Dugaan kami perkebunan pala ini hanya modus untuk menebang kayu, tapi ijin Amdalnya mana?,” tanya Maichel Evamutam kepada wartawan di Ambon, Rabu, (12/02/2020).

Dia mengungkapkan, ada 5.000 anakan pala yang di letakan di belakang Sekolah Dasar (SD) Desa Sabuai, tapi tidak ditanam. Sebaliknya Bos Cv SBM justru mengincar kayu di hutan adat ini.

“Ada jutaan kubik kayu yang dibawa entah ke mana. Dari informasi yang kami peroleh, kayu-kayu itu dibawa ke luar Maluku. Ada ke Makasar, Surabaya dan lainnya,” kata Evamutan menduga.

Dia menerangkan, hutan adat Desa Sabuai dulunya hutan yang sakral dan masih alami. Tempat-tempat kramat yang di percaya masyarakat setempat tidak bisa dilewati serta beraktivitas sembarangan , namun pihak CV.SBM datang dengan alat-alat berat menebang kayu di dalam hutan tersebut.

“Buktinya, ada sisa-sisa potongan kayu besar dibiarkan berserakan begitu saja, oleh pihak CV.SBM. Saya menduga CV.SDM tidak mengantongi Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), sebagai mana yang diatur UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya.

Secara implisit pasal 1 angka 11 menyatakan, bahwa Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (S-05)