BULA, SPEKTRUM – Setelah dalakukan uji petik terhadap lahan yang diduga masuk dalam lahan transmigrasi milik pemerintah daerah Seram Bagian Timur di Kecamatan Bula Barat, ternyata lahan yang bakal dibangun ekowisata dan sekolah wisata di Negeri Banggoi itu tidak masuk kedalam lahan transmigrasi.
Uji petik yang dilakukan tim dari kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku tersebut kemudian dibuktikan dengan dokumen lahan transmigrasi yang telah disiapkan dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Seram Bagian Timur (SBT). Dalam dokumen tersebut titik untuk pembangunan ekowisata dan sekolah wisata berada diluar lahan transmigrasi.
Pantauan Spektrum, pekan lalu, petugas yang lakukan uji petik terhadap lahan itu antara lain, tim Kejati Maluku, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah SBT, Camat Bula Barat, Kepala Desa Banggoi serta seorang warga Banggoi yang pernah melakukan survei kawasan transmigrasi di Kecamatan Bula Barat.
Uji petik dilakukan sekira pukul 11: 25 WIT dan berakhir 12:40 WIT.
Usai melakukan uji petik, Camat Bula Barat Ridwan Rumonin mengungkapkan, kawasan yang bakal dibangun ekowisata ini bukan lahan transmigrasi.
Sehingga, jika ada orang yang mengatakan lokasi tersebut masuk lahan transmigrasi makan itu tidak lah benar.
Karena menurutnya, hasil uji petik lahan yang dilakukan ini menjadi bukti bahwa lahan tersebut bebas dari lahan yang disiapkan pemerintah untuk transmigrasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Muhammad Syarief Rumasoreng juga memastikan areal konsep Ekowisata dan Sekolah Wisata di Negeri Banggoi, Bula Barat tidak berada di lahan transmigrasi.
Dikatakannya, hal ini diketahui setelah Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bagian hukum setda, camat Bula dan tim Uji petik Kejati Maluku yang melakukan Uji Petik pada di lahan transmigrasi, Kecamatan Bula Barat itu.
“Areal konsep Ekowisata dan Sekolah Wisata tidak berada di areal transmigrasi, ini sesuai hasil uji petik bersama, ” tandas Rumasoreng.
Rumasoreng menjelaskan, sebagai lahan perencanaan pembangunan tentu pemda SBT melindungi lahan transmigrasi tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten SBT menggugat upaya penyerobotan atau penjualan lahan transmigrasi di Negeri Banggoi, Kecamatan Bula Barat itu, setelah Dinas Nakertrans melakukan Uji Petik tidak menemukan adanya upaya penjualan lahan transmigrasi, makanya pihaknya pun kemudian mencabut laporannya.
“Lahan yang dijual oleh pemilik lahan tidak berada pada lahan transmigrasi sehingga Pemda SBT mencabut gugatan tersebut,” terang Rumasoreng.
Dirinya juga melanjutkan, bahwa pembangunan ekowisata dan sekolah wisata yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat SBT terutama masyarakat Banggoi itu juga perlu mendapat dukungan pemerintah daerah. (HS-13)